SUMENEP, Newsline.id – Dugaan praktik tambang galian C ilegal di Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep semakin menuai sorotan publik. Aktivitas penambangan yang disebut-sebut dikelola oleh oknum TNI berinisial H dan H.A itu dinilai seolah kebal hukum meski berlangsung terang-terangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut telah berjalan cukup lama. Sejumlah alat berat dilaporkan kerap beroperasi di area tambang, sementara truk pengangkut material hilir mudik keluar masuk lokasi hampir setiap hari.
Warga setempat mengaku heran karena aktivitas tambang tersebut tetap berjalan tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
“Setiap hari ada aktivitas. Alat berat bekerja, truk keluar masuk. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada penertiban,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyebut, masyarakat sebenarnya sudah lama mempertanyakan legalitas tambang tersebut. Namun hingga kini tidak ada kejelasan apakah kegiatan itu memiliki izin resmi atau tidak.
“Kalau memang legal harusnya jelas izinnya. Tapi yang kami dengar itu tidak ada izin. Bahkan yang mengelola katanya oknum TNI berinisial H,” ujarnya.
Keberadaan tambang tersebut juga mulai menimbulkan keresahan warga. Selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk bermuatan material, aktivitas pengerukan tanah juga dikhawatirkan merusak struktur lingkungan sekitar.
Beberapa warga menilai praktik tambang ilegal di Sumenep seperti dibiarkan tumbuh subur tanpa pengawasan serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kami heran saja, kalau masyarakat kecil pasti cepat ditindak. Tapi kalau yang mengelola orang kuat, seolah tidak tersentuh hukum,” kata warga lainnya.
Sorotan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal memang bukan hal baru di Kabupaten Sumenep. Sejumlah lokasi tambang tanpa izin sebelumnya juga sempat mencuat ke publik, namun sebagian besar kasus berakhir tanpa kejelasan penegakan hukum.
Padahal secara aturan, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana.
Pada Pasal 158 dijelaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Sejumlah aktivis di Sumenep menilai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis tambang ilegal menjadi persoalan serius yang harus diusut secara terbuka.
Menurut mereka, jika benar ada oknum aparat yang terlibat, maka hal itu tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kalau benar ada oknum aparat yang mengelola tambang ilegal, ini tidak bisa dianggap persoalan kecil. Harus ada penelusuran serius dan transparan,” tegas salah satu aktivis yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan institusi TNI, untuk tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
“Institusi harus berani membersihkan oknum di dalamnya. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat setempat serta institusi TNI, terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial H dan H.A dalam aktivitas tambang galian C di Karangbudi tersebut.
Tim redaksi juga membuka ruang hak jawab apabila pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tambang guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Jika terbukti ilegal, warga meminta aktivitas tambang tersebut segera dihentikan serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang tidak ada izin, harus ditutup. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil,” pungkas seorang warga.
Penulis : T2
Editor : MTAB








