SURABAYA, Newsline.id – Kabar baik bagi warga Kota Pahlawan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru.
Pelayanan SIM di Surabaya, termasuk di Satpas Colombo, akan ditutup sementara menyesuaikan jadwal libur nasional dan cuti bersama. Penutupan ini berlangsung selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menjelaskan bahwa kebijakan libur ini merupakan penyesuaian terhadap kalender nasional. Seluruh layanan, baik pembuatan maupun perpanjangan SIM, dihentikan sementara selama periode tersebut.
“Seluruh pelayanan SIM diliburkan mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM habis di rentang waktu tersebut. Pihak kepolisian memberikan masa dispensasi khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 18 hingga 24 Maret 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemohon tetap dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus melalui proses pembuatan baru, selama masih dalam masa dispensasi yang telah ditentukan.
Pelayanan SIM sendiri akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026. Sejak tanggal tersebut, masyarakat diberikan waktu hingga 31 Maret 2026 untuk melakukan perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat libur.
Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, menegaskan bahwa dispensasi ini bersifat terbatas dan tidak berlaku selamanya. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menunda proses perpanjangan.
“Jika perpanjangan tidak dilakukan sampai batas akhir masa dispensasi, maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru,” tegasnya.
Selain Satpas Colombo, penutupan layanan juga berlaku untuk seluruh titik pelayanan SIM di Surabaya. Ini mencakup layanan SIM Keliling, SIM Cak Bhabin, Simanis, hingga gerai SIM Corner yang berada di sejumlah pusat perbelanjaan seperti Siola, Tunjungan Plaza, BG Junction, Praxis, Golden City, dan Kaza City.
Penutupan layanan ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 18–19 Maret 2026 bertepatan dengan libur Hari Suci Nyepi. Kemudian dilanjutkan tahap kedua pada 20–24 Maret 2026 selama cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memantau informasi resmi terkait layanan SIM, baik melalui media sosial maupun kanal informasi lainnya, guna menghindari kesalahan jadwal.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat mengurus administrasi SIM tanpa terkendala masa libur panjang, sekaligus tetap tertib dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Red
Editor : MTAB








