SUMENEP, Newsline.id — Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal berinisial H. Z.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas penambangan itu telah berlangsung cukup lama dan terkesan bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang. Sejumlah alat berat terlihat hilir mudik mengeruk material tanah dan batu, yang kemudian diangkut menggunakan truk keluar dari lokasi tambang.
“Sudah lama beroperasi, hampir setiap hari ada aktivitas. Tapi kami tidak pernah tahu soal izinnya,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tersebut. Mulai dari debu yang beterbangan hingga kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan berat yang melebihi kapasitas.
“Kalau musim kemarau, debunya sangat mengganggu. Kalau hujan, jalan jadi rusak dan licin. Kami yang kena dampaknya,” imbuh warga lainnya.
Dugaan kuat bahwa tambang tersebut ilegal semakin menguat lantaran tidak adanya papan informasi terkait perizinan maupun identitas perusahaan yang biasanya terpasang di lokasi tambang resmi. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Dalam regulasi yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan galian C wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Tanpa hal tersebut, aktivitas penambangan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
Sejumlah aktivis lingkungan di Sumenep pun angkat bicara. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap praktik tambang ilegal yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Kalau benar ini ilegal, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas salah satu aktivis.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan ke pihak terkait, termasuk dari H. Z maupun instansi pemerintah daerah yang berwenang di sektor pertambangan.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut. Jika terbukti melanggar, mereka meminta agar aktivitas tersebut dihentikan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah, yang kerap kali berjalan tanpa kontrol dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Penulis : T2
Editor : MTAB








