SUMENEP, Newsline.id — Dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di Desa Kebonagung, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru. Sejumlah aktivis menyebut tambang yang dipersoalkan tersebut diduga kuat dimiliki oleh Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa, S.Sos.
Informasi tersebut mencuat setelah warga dan aktivis melakukan penelusuran lapangan serta menghimpun keterangan dari berbagai sumber di sekitar lokasi tambang. Meski demikian, klaim kepemilikan itu masih bersifat dugaan dan belum disertai pernyataan resmi dari yang bersangkutan.
Aktivis sosial, Zainul, menyebut dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas tambang ilegal merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, jika benar seorang pejabat desa terlibat langsung, maka persoalan ini bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan juga menyangkut etika jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau tambang ini benar tidak berizin dan diduga milik kepala desa aktif, itu sudah sangat serius. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu. Hukum harus berdiri di atas semua jabatan,” tegas Zainul kepada wartawan.
Ia menilai keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan keselamatan warga, serta konflik sosial di tingkat desa. Terlebih, kata dia, aktivitas penambangan tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan izin.
Zainul juga menyoroti potensi konflik kepentingan jika benar kepala desa menjadi pemilik atau pengendali aktivitas tambang. Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan menegakkan aturan, bukan justru diduga melanggarnya.
“Ini yang membuat publik resah. Jangan sampai desa dijadikan tameng kekuasaan untuk melanggengkan praktik ilegal,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bustanol Affa, S.Sos, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, belum mendapat respons.
Sementara itu, pihak pemerintah desa Kebonagung dan instansi teknis terkait juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai status perizinan tambang galian C yang dipersoalkan.
Aparat penegak hukum didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan faktual.
Warga Kebonagung berharap persoalan ini segera ditangani secara terbuka dan profesional. Mereka menuntut kejelasan status tambang serta langkah tegas dari aparat agar tidak muncul anggapan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Yang kami inginkan cuma keadilan dan lingkungan kami aman,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penulis : T2
Editor : MTAB








