SUMENEP, Newsline.id – Polemik penanganan perkara dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Alief terus berlanjut. Setelah kuasa hukum pemilik Bank Alief menuding langkah penggeledahan dan penyitaan aset sebagai tindakan janggal dan sarat kepentingan, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep akhirnya buka suara.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan kasus tersebut telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia membantah keras tudingan bahwa penyidik bertindak di luar koridor hukum.
“Setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilakukan sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP. Kami juga memiliki surat perintah resmi dan izin dari pengadilan. Jadi tidak ada yang janggal,” ujar Agus kepada sejumlah wartawan, Sabtu (26/10/2025).
Menurut Agus, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan fasilitas EDC yang diduga melibatkan kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim. Dugaan tersebut, kata dia, mengarah pada tindak pidana korupsi dengan unsur penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.
“Penyidik tidak bekerja berdasarkan opini atau tekanan. Kami mengumpulkan bukti-bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga bukti elektronik. Semua transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Agus menambahkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan bahkan memasukkan satu di antaranya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, ia menegaskan langkah tersebut ditempuh murni atas dasar hukum dan alat bukti, bukan tekanan politik atau kepentingan pribadi.
“Proses hukum tidak bisa diintervensi siapa pun. Jika pihak tertentu merasa keberatan, silakan ajukan pembelaan di pengadilan. Itu forum yang sah untuk menguji bukti dan argumentasi,” ujarnya.
Perwira polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu juga menegaskan bahwa Polres Sumenep tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap tersangka tetap memiliki hak atas pembelaan dan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kami menjamin semua pihak mendapat perlakuan sama di hadapan hukum. Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada yang dikorbankan. Ini murni penegakan hukum demi kepentingan publik,” tandasnya.
Pernyataan ini menjadi tanggapan resmi pertama dari aparat penegak hukum atas berbagai tudingan yang dilontarkan oleh pihak kuasa hukum Bank Alief, yang sebelumnya menyebut langkah penyidik sebagai bentuk kriminalisasi bisnis.
Sementara itu, sejumlah pihak dari kalangan perbankan di Sumenep menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas lembaga keuangan lokal. Mereka berharap Polres Sumenep bisa menuntaskan perkara tersebut secara transparan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Publik butuh kejelasan dan kepastian hukum. Apapun hasilnya nanti, yang penting prosesnya bersih dan objektif,” ujar salah satu praktisi perbankan lokal yang enggan disebut namanya.
Kasus dugaan penyalahgunaan mesin EDC ini sebelumnya mencuat setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam mekanisme transaksi dan pencairan dana di beberapa lembaga keuangan mikro. Dari hasil penyelidikan awal, diduga terjadi praktik manipulasi sistem perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Alief belum memberikan tanggapan lanjutan atas klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Sumenep tersebut. Namun, sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa proses hukum ini masih akan berlanjut pada tahap pemeriksaan tambahan dalam waktu dekat.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








