PAMEKASAN, Newsline.id – Bea Cukai (BC) Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hanya berani melakukan operasi rokok ilegal yang hanya menyasar pedagang kecil di toko-toko kelontong. Sementara bandarnya hingga kini masih dibiarkan. Rabu (8/10/2025).
Seperti bandar rokok ilegal merk “Bintang” yang ditengarai milik inisial IP di Desa Duko, Kecamatan Larangan, Pamekasan, hingga kini juga masih dibiarkan merajalela.
Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Madura sering kali mengajak masyarakat di wilayah hukumnya untuk memerangi rokok ilegal. Seperti saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan di Lantai 1 Grand Ballroom Frontone & Azzana Hotel, Rabu (23/7).
Melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
“Rokok ilegal adalah ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan ekonomi lokal,” kata Andru.
Celakanya, Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan malah membiarkan rokok ilegal merk Bintang yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang ditengarai milik inisial IP di Desa Duko, Kecamatan Larangan, bebas beredar kendati tanpa dilekati pita cukai hingga kini.
Walaupun secara terang-terangan diproduksi dan diedarkan tanpa dilekati pita cukai, rokok yang ditengarai milik IP di Desa Duko, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, itu malah semakin merajalela bebas beredar secara luas tak tersentuh aparat penegak hukum hingga Bea Cukai Madura.
“Sampai sekarang peredarannya aman aman saja. Intinya tidak ada keseriusan Bea Cukai untuk menindak,” sebut sumber yang merupakan warga setempat.
“Saya menduga Bea Cukai dan bandar rokok ilegal di Pamekasan itu main mata, yang penting kan cuan. Kalau memang serius ya pasti ditindak bukan dibiarkan,” tambahnya.
Peredaran rokok ilegal merk Bintang itu malah disebut sangat masif ke luar daerah bahkan luar pulau Jawa.
“Sasaran rokok ilegal merek Bintang itu ke luar daerah hingga pulau jawa seperti di Lampung dan Sumatera,” beber sumber.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait dibiarkannya peredaran rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya itu.
Newsline.id kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sederet rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang dibiarkan merajalela hingga kini.








