Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Batuan, Seorang Pria Diamankan

Friday, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep. Ia diamankan saat sedang bekerja dan kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang dibuat pada 10 September 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB. Lokasinya berada di lingkungan rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika korban berada di halaman tempat kost. Tak lama berselang, seorang pria datang dengan mengendarai sepeda motor dan menghampiri korban.

Baca Juga  Oknum Pengacara Masuk DPO, Polres Pamekasan Buru Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Kependudukan

Polisi menyebut pria tersebut kemudian diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Kejadian itu berlangsung dalam waktu singkat dan diketahui terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Sumenep melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada BG.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih bernopol M 2939 TD, masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga  Bupati Sumenep Lantik Empat Pejabat Strategis, Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Sumenep

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini proses hukum masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru