SUMENEP, Newsline.id – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep. Ia diamankan saat sedang bekerja dan kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang dibuat pada 10 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB. Lokasinya berada di lingkungan rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika korban berada di halaman tempat kost. Tak lama berselang, seorang pria datang dengan mengendarai sepeda motor dan menghampiri korban.
Polisi menyebut pria tersebut kemudian diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Kejadian itu berlangsung dalam waktu singkat dan diketahui terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Sumenep melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada BG.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih bernopol M 2939 TD, masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini proses hukum masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Penulis : Red
Editor : MTAB








