Oknum Pengacara Masuk DPO, Polres Pamekasan Buru Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Kependudukan

Wednesday, 15 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum pengacara berinisial AEF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur yang dibuat pada 5 Juni 2026.

Selain AEF, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni EM dan AH. Ketiganya diduga terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan P. menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang berasal dari berbagai instansi, di antaranya Satlantas Polres Pamekasan, Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo, Disdukcapil Kabupaten Sumenep, serta pelapor.

Baca Juga  Dari Anak Yatim Menjadi Dermawan, H. Bambang Budianto Santuni 1.000 Anak Yatim di Pamekasan

“Hasil penyidikan dan gelar perkara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu EM, AH, dan AEF. Salah satunya merupakan oknum pengacara,” ujar IPDA Yoni dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026) malam.

Menurutnya, AEF sempat dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (10/7/2026), namun tidak hadir dengan alasan sakit. Pada pemanggilan kedua yang dilayangkan Senin (13/7/2026), tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang dapat diterima penyidik.

Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian melakukan upaya penjemputan paksa ke kediaman AEF. Namun, saat didatangi, tersangka tidak berada di lokasi.

“Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan dan tidak ditemukan saat dilakukan penjemputan paksa, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka AEF,” jelasnya.

Baca Juga  Anggota YLBH Madura Siap Seret SAF ke Polres Pamekasan: Dugaan Pesta Miras dan Narkoba di Gudang Rokok Ilegal Dinilai Kejahatan Berlapis

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat tanda terima KTP tahun 2026, KTP asli tahun 2023, foto KTP, dua rekaman CCTV, satu video terkait KTP, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, tersangka AH telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan. Adapun tersangka EM dijadwalkan menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya dua kali tidak hadir dengan alasan sakit.

Polres Pamekasan menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman penjara mulai dua tahun hingga sepuluh tahun.

Penulis : Rohim

Editor : MTAB

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru