PAMEKASAN, Newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum pengacara berinisial AEF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur yang dibuat pada 5 Juni 2026.
Selain AEF, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni EM dan AH. Ketiganya diduga terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan P. menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang berasal dari berbagai instansi, di antaranya Satlantas Polres Pamekasan, Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo, Disdukcapil Kabupaten Sumenep, serta pelapor.
“Hasil penyidikan dan gelar perkara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu EM, AH, dan AEF. Salah satunya merupakan oknum pengacara,” ujar IPDA Yoni dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026) malam.
Menurutnya, AEF sempat dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (10/7/2026), namun tidak hadir dengan alasan sakit. Pada pemanggilan kedua yang dilayangkan Senin (13/7/2026), tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang dapat diterima penyidik.
Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian melakukan upaya penjemputan paksa ke kediaman AEF. Namun, saat didatangi, tersangka tidak berada di lokasi.
“Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan dan tidak ditemukan saat dilakukan penjemputan paksa, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka AEF,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat tanda terima KTP tahun 2026, KTP asli tahun 2023, foto KTP, dua rekaman CCTV, satu video terkait KTP, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, tersangka AH telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan. Adapun tersangka EM dijadwalkan menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya dua kali tidak hadir dengan alasan sakit.
Polres Pamekasan menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman penjara mulai dua tahun hingga sepuluh tahun.
Penulis : Rohim
Editor : MTAB








