PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, produk baru bermerek Sinar Gudang Emas diduga kuat menguasai pasar di Madura tanpa hambatan dari aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai Madura.
Rokok dengan desain mencolok berwarna merah-putih itu disebut baru beredar sekitar enam bulan lalu, namun kini sudah merajai toko kelontong di berbagai daerah.
“Rokok baru milik H. HR dari Blumbungan, Larangan. Baru setengah tahun keluar, tapi sudah berlari kencang di pasaran,” ungkap Dayat
Berdasarkan penelusuran, rokok Sinar Gudang Emas dijual dengan harga sekitar Rp8.000 per bungkus. Selain itu, sejumlah toko kelontong di Pamekasan juga kedapatan menjual berbagai merek rokok ilegal lain dengan kemasan berwarna-warni yang menggoda konsumen.
Narasumber menyebut peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya terkonsentrasi di Pamekasan, tetapi juga menyebar ke kabupaten lain di Madura, termasuk Sampang dan Sumenep.
“Pamekasan jadi salah satu pusat suplai. Dari sini rokok ilegal didistribusikan ke banyak daerah. Sasarannya jelas, wilayah Madura,” tambahnya.
Namun, hingga kini pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin Djaka Budi Utama belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.
Sementara itu, sosok H. HR yang disebut-sebut sebagai pemilik Sinar Gudang Emas juga belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi ke kediamannya di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, belum membuahkan hasil.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan besar soal keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas rokok ilegal. Pasalnya, praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menunjukkan adanya pembiaran yang mencoreng citra lembaga berwenang.








