PAMEKASAN, Newsline. id – Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan hanya berani kepada pedagang kecil dalam melakukan operasi rokok ilegal yang bersarang di wilayah Kabupaten Pamekasan. Sementara bandarnya hingga kini masih saja dibiarkan merajalela. Rabu (8/10/2025).
Seperti bandar rokok ilegal merk “Angker” yang ditengarai milik UM (inisial-red) yang bersarang di Pamekasan hingga kini juga masih dibiarkan.
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Sumenep menjadi sarang peredaran rokok ilegal yang ditengarai banyak berasal atau diproduksi di kabupaten Pamekasan. Salah satu di antara rokok ilegal asal Kabupaten Pamekasan yang merajalela bebas beredar di Sumenep yakni rokok merk “Angker”.
Rokok yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merk “Angker” ditengarai diproduksi di Kabupaten Pamekasan kepunyaan UM (inisial-red). Satu orang yang sama dengan rokok ilegal yang merk Newcastle.
Padahal berdasarkan yang didapat Jurnalis Indonesia, rokok ilegal merk “Angker” yang ditengarai milik UM Pamekasan salah satu merk rokok tanpa dilekati pita cukai yang ikut dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan pada bulan Agustus tahun ini.
Celakanya, bandarnya atau yang ditengarai menjadi pemilik rokok ilegal merk “Angker” itu masih saja dibiarkan merajalela oleh Bea Cukai Madura. Tak heran jika peredaran rokok ilegal merk “Angker” yang ditengarai milik UM di Pamekasan itu semakin marak.
Rokok ilegal merk “Angker” sangat mudah didapatkan khususnya di Kabupaten Sumenep. Sebab dijual secara terang-terangan.
“Rokok ilegal merk Angker ini saya jual Rp11 ribu. Dan rokok ilegal Angker memiliki banyak varian rasa. Dan rokok merk Angker ini rokok bodong yang digemari,” terang salah satu penjual di Sumenep.
Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait dibiarkannya rokok ilegal merk “Angker” yang ditengarai milik UM Pamekasan hingga kini.
Newsline.id bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang sampai saat ini masih dibiarkan bebas beredar oleh Bea Cukai Madura.








