PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura kian tak terbendung. Setelah muncul berbagai merek tanpa pita cukai yang marak di pasaran, kini giliran GP Clasic Bold yang menjadi sorotan. Rokok tanpa izin edar tersebut diduga beredar luas di Kabupaten Pamekasan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai Madura.
Dari pantauan lapangan, rokok GP Clasic Bold dengan kemasan merah dan tulisan mencolok itu mudah ditemui di sejumlah warung kecil hingga toko eceran di wilayah Pamekasan. Harganya yang jauh lebih murah dibanding rokok legal membuat produk ini cepat laku di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
“Rokok ini sudah gampang sekali ditemui di warung-warung, bahkan di kios dekat sekolah ada yang jual. Harganya lebih murah, jadi orang banyak yang beli,” ungkap salah satu warga Kecamatan Larangan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (11/09/2025).
Meskipun rokok ilegal secara jelas melanggar aturan karena tidak membayar cukai, namun hingga kini tidak terlihat adanya razia maupun tindakan serius dari Bea Cukai Madura. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa lembaga tersebut “buta” terhadap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai.
Sejumlah aktivis di Pamekasan bahkan menuding Bea Cukai Madura hanya berperan sebagai penonton.
“Mereka seolah tahu tapi pura-pura tidak tahu. Padahal negara dirugikan miliaran rupiah akibat kebocoran cukai ini,” tegas Ahmad Zaini.
Ia menambahkan, selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha rokok legal yang taat aturan.
“Pengusaha resmi dipaksa bayar pajak dan cukai, sementara yang ilegal malah leluasa. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi meski sudah berulang kali dihubungi. Publik pun mendesak agar instansi tersebut tidak lagi bersikap pasif dan segera melakukan tindakan nyata menekan peredaran rokok ilegal di Pamekasan dan wilayah Madura secara umum.








