LSM Pamekasan Tegaskan Hak Bersuara Tak Bisa Dibatasi Status Administratif

Thursday, 12 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan angkat bicara menanggapi desakan sebagian buruh rokok dan petani yang meminta pemerintah menertibkan LSM tak berbadan hukum. Sikap itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Taman Arek Lancor, Kamis (12/2/2026).

Dalam forum terbuka tersebut, para aktivis menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tidak bisa dibatasi hanya karena persoalan administratif, termasuk status badan hukum organisasi.

Samhari, aktivis dari LSM Idea, menyatakan bahwa kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi telah dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, legalitas formal organisasi tidak serta-merta menjadi syarat utama untuk menyuarakan kepentingan publik.

“Hak menyampaikan pendapat itu dijamin undang-undang. Jadi tidak bisa dipersempit hanya karena persoalan badan hukum,” ujar Samhari di hadapan sejumlah awak media.

Ia menjelaskan, keberadaan badan hukum lebih berkaitan dengan aspek administratif pemerintahan, seperti pengajuan hibah atau kerja sama formal dengan instansi tertentu. Sementara aktivitas advokasi sosial dan edukasi masyarakat, kata dia, tidak bergantung pada status tersebut.

“Badan hukum itu relevansinya pada urusan hibah atau administrasi pemerintahan. Bukan untuk menentukan boleh atau tidaknya seseorang atau kelompok bersuara,” tegasnya.

Baca Juga  Rokok Ilegal HMIN Marak di Pamekasan, Bea Cukai Bungkam 

Menurut Samhari, LSM memiliki fungsi kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi. Organisasi masyarakat sipil, lanjutnya, berperan memberikan kritik, masukan, sekaligus edukasi agar kebijakan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ia pun menilai tuntutan penertiban terhadap LSM yang tidak berbadan hukum menjadi tidak tepat jika dikaitkan dengan aktivitas advokasi dan kontrol sosial.

“LSM bukan penyakit masyarakat. Kami hadir untuk mencerdaskan dan mengawal kebijakan publik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa eksistensi LSM tidak boleh bergantung pada dinamika ekonomi daerah, termasuk keberadaan industri tertentu.

“Terlepas ada atau tidaknya pengusaha, ada atau tidaknya pemerintah, LSM harus tetap eksis sebagai bagian dari masyarakat sipil,” ungkapnya.

Samhari juga membantah anggapan bahwa aktivitas LSM berdampak negatif terhadap industri rokok di Pamekasan. Ia menyebut ruang kerja LSM berbeda dengan sektor usaha, sehingga tidak ada hubungan langsung yang saling merugikan.

“Domain kami berbeda. Kami bergerak di advokasi dan edukasi, bukan di produksi atau distribusi,” jelasnya.

Terkait isu peredaran barang ilegal, ia menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Baca Juga  PT Arrohmah Berkah Wisata (ABJ Tour & Travel) Hadirkan Paket Umrah Promo

“Kalau soal penertiban barang tanpa cukai atau ilegal, itu ranah aparat. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada sektor tertentu,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tidak menutup mata jika terdapat oknum yang mengatasnamakan LSM untuk kepentingan pribadi, seperti melakukan intimidasi atau meminta sejumlah dana kepada pihak tertentu.

Samhari meminta masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik semacam itu.

“Kalau ada yang mengatasnamakan LSM untuk mengancam atau menarik dana, silakan laporkan. Kami juga tidak ingin nama baik organisasi disalahgunakan,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pengusaha, buruh, petani, hingga pemerintah daerah, untuk menjaga suasana kondusif dan membangun komunikasi yang sehat.

“Yang kita butuhkan adalah sinergi, bukan saling curiga. Kritik itu bagian dari demokrasi,” pungkasnya.

Jumpa pers tersebut dihadiri berbagai organisasi, di antaranya Madas, Idea, Gampa, Gempur, Gempar, Lira, Siti Jenar, Famas, Formasi, Tropong, Forkot, DPW Rajawali Jatim, Gaki, serta sejumlah NGO lainnya.

Para aktivis berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional tanpa mengurangi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Penulis : OR

Editor : MTAB

Berita Terkait

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Dugaan Tender Bermasalah, PBJ dan PUTR Akan Dipanggil Pekan 
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 15:23

Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Thursday, 11 June 2026 - 18:30

Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59