PAMEKASAN, Newsline.id – Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan angkat bicara menanggapi desakan sebagian buruh rokok dan petani yang meminta pemerintah menertibkan LSM tak berbadan hukum. Sikap itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Taman Arek Lancor, Kamis (12/2/2026).
Dalam forum terbuka tersebut, para aktivis menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tidak bisa dibatasi hanya karena persoalan administratif, termasuk status badan hukum organisasi.
Samhari, aktivis dari LSM Idea, menyatakan bahwa kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi telah dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, legalitas formal organisasi tidak serta-merta menjadi syarat utama untuk menyuarakan kepentingan publik.
“Hak menyampaikan pendapat itu dijamin undang-undang. Jadi tidak bisa dipersempit hanya karena persoalan badan hukum,” ujar Samhari di hadapan sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, keberadaan badan hukum lebih berkaitan dengan aspek administratif pemerintahan, seperti pengajuan hibah atau kerja sama formal dengan instansi tertentu. Sementara aktivitas advokasi sosial dan edukasi masyarakat, kata dia, tidak bergantung pada status tersebut.
“Badan hukum itu relevansinya pada urusan hibah atau administrasi pemerintahan. Bukan untuk menentukan boleh atau tidaknya seseorang atau kelompok bersuara,” tegasnya.
Menurut Samhari, LSM memiliki fungsi kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi. Organisasi masyarakat sipil, lanjutnya, berperan memberikan kritik, masukan, sekaligus edukasi agar kebijakan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ia pun menilai tuntutan penertiban terhadap LSM yang tidak berbadan hukum menjadi tidak tepat jika dikaitkan dengan aktivitas advokasi dan kontrol sosial.
“LSM bukan penyakit masyarakat. Kami hadir untuk mencerdaskan dan mengawal kebijakan publik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa eksistensi LSM tidak boleh bergantung pada dinamika ekonomi daerah, termasuk keberadaan industri tertentu.
“Terlepas ada atau tidaknya pengusaha, ada atau tidaknya pemerintah, LSM harus tetap eksis sebagai bagian dari masyarakat sipil,” ungkapnya.
Samhari juga membantah anggapan bahwa aktivitas LSM berdampak negatif terhadap industri rokok di Pamekasan. Ia menyebut ruang kerja LSM berbeda dengan sektor usaha, sehingga tidak ada hubungan langsung yang saling merugikan.
“Domain kami berbeda. Kami bergerak di advokasi dan edukasi, bukan di produksi atau distribusi,” jelasnya.
Terkait isu peredaran barang ilegal, ia menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kalau soal penertiban barang tanpa cukai atau ilegal, itu ranah aparat. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada sektor tertentu,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tidak menutup mata jika terdapat oknum yang mengatasnamakan LSM untuk kepentingan pribadi, seperti melakukan intimidasi atau meminta sejumlah dana kepada pihak tertentu.
Samhari meminta masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik semacam itu.
“Kalau ada yang mengatasnamakan LSM untuk mengancam atau menarik dana, silakan laporkan. Kami juga tidak ingin nama baik organisasi disalahgunakan,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pengusaha, buruh, petani, hingga pemerintah daerah, untuk menjaga suasana kondusif dan membangun komunikasi yang sehat.
“Yang kita butuhkan adalah sinergi, bukan saling curiga. Kritik itu bagian dari demokrasi,” pungkasnya.
Jumpa pers tersebut dihadiri berbagai organisasi, di antaranya Madas, Idea, Gampa, Gempur, Gempar, Lira, Siti Jenar, Famas, Formasi, Tropong, Forkot, DPW Rajawali Jatim, Gaki, serta sejumlah NGO lainnya.
Para aktivis berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional tanpa mengurangi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Penulis : OR
Editor : MTAB








