PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura semakin mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya beredar sejumlah merek tanpa pita cukai di pasaran, kini giliran GP Classic Bold yang menjadi sorotan. Rokok tanpa izin edar ini diduga kuat berasal dari tangan seorang pengusaha bernama Ahmad, warga Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, rokok berwarna dominan merah marun dengan label GP Classic Bold tersebut beredar luas di sejumlah warung dan toko eceran di wilayah Pamekasan.
Meskipun tidak memiliki pita cukai resmi, produk ini dijual bebas dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal.
Sejumlah sumber menyebutkan, Ahmad disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan peredaran rokok tersebut.
“Semua orang di sini sudah tahu kalau rokok GP itu milik Ahmad. Produksinya dari sini juga, Angsanah, Palengaan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Kehadiran rokok ilegal ini dikhawatirkan merugikan negara karena tidak ada pemasukan dari cukai yang semestinya menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Selain itu, aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura juga dituding lamban dalam melakukan penindakan, meski keberadaan produk tersebut sangat mudah ditemukan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Ahmad maupun pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam peredaran rokok ilegal GP Classic Bold tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat segera bertindak tegas agar peredaran rokok tanpa izin ini tidak semakin meluas.








