PAMEKASAN, Newsline.id — Aksi ratusan buruh rokok PR Subur Jaya yang berujung perusakan dan ancaman kekerasan terhadap sekelompok aktivis di Pamekasan, Selasa (27/1/2026), memantik sorotan serius. Insiden yang diduga kuat akibat salah sasaran itu kini tak hanya menyoal konflik massa, tetapi juga menyeret pertanyaan soal tanggung jawab perusahaan dan pemilik pabrik rokok tersebut.
Sekelompok aktivis yang hendak menggelar demonstrasi ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) justru menjadi korban aksi anarkis sebelum mencapai lokasi tujuan. Tanpa dialog, massa buruh yang datang secara berkelompok langsung merusak peralatan sound system milik aktivis dan melontarkan ancaman kekerasan.
Ketegangan sempat memanas hingga nyaris terjadi bentrok fisik, sebelum akhirnya diredam setelah salah satu koordinator buruh menyadari bahwa target aksi keliru.
Salah satu aktivis, Abdussalam Marhaen, menegaskan bahwa aksi yang mereka rencanakan sama sekali tidak berkaitan dengan PR Subur Jaya maupun produk rokok HJS yang diproduksi perusahaan tersebut.
“Kami justru diserang, padahal tujuan aksi ke Bapperida. Tidak ada urusan dengan PR Subur Jaya,” ujarnya.
Menurut Abdussalam, kemarahan buruh yang dipicu oleh isu aksi oknum LSM tertentu justru dilampiaskan secara membabi buta kepada pihak yang tidak terkait. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi massa yang berbahaya bagi ruang demokrasi.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata dia, massa buruh datang dengan atribut perusahaan dan membawa pentungan kayu serta besi. Bahkan, terdapat ancaman pembakaran dan kekerasan fisik.
“Ini bukan sekadar salah paham. Ada unsur intimidasi serius. Aparat tidak boleh menutup mata,” tegasnya.
Insiden ini juga memunculkan desakan agar aparat menelusuri sejauh mana peran manajemen dan pemilik PR Subur Jaya dalam pengerahan massa tersebut. Aktivis menilai, meskipun perusahaan mengklaim tidak mengarahkan tindakan anarkis, izin yang diberikan kepada buruh untuk melakukan aksi tandingan tetap menyisakan tanggung jawab moral dan hukum.
“Buruh datang berseragam perusahaan. Publik wajar bertanya, apakah pemilik dan manajemen benar-benar memastikan aksi itu berjalan damai dan sesuai hukum,” ujar salah satu pegiat demokrasi di Pamekasan.
Aspek hukum dari peristiwa ini pun menjadi perhatian. Dalam KUHP Baru, Pasal 307 mengatur larangan membawa senjata tajam atau benda berbahaya di muka umum tanpa alasan yang sah.
Pentungan kayu dan besi yang dibawa massa berpotensi dikategorikan sebagai alat yang dapat melukai orang lain, terlebih digunakan dalam situasi intimidatif.
Pakar hukum pidana menilai, jika terbukti ada unsur membawa dan menggunakan alat berbahaya untuk menimbulkan ancaman, maka perbuatan tersebut dapat dijerat pidana, terlepas dari motif pembelaan terhadap tempat kerja.
Perwakilan PR Subur Jaya, Febri HR, mengakui bahwa buruh telah meminta izin kepada perusahaan untuk melakukan aksi tandingan sejak malam sebelum kejadian. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menginstruksikan tindakan kekerasan.
“Itu murni inisiatif buruh. Kami sudah mengingatkan agar tidak anarkis,” kata Febri.
Ia juga menyebut, massa yang turun ke jalan tidak hanya buruh, tetapi juga anggota keluarga mereka yang merasa terancam oleh rencana aksi ke perusahaan.
Meski demikian, publik tetap menilai insiden ini sebagai alarm keras. Aksi main hakim sendiri, apalagi dengan membawa alat berbahaya, dinilai mencederai hukum dan mempersempit ruang demokrasi.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum: apakah insiden ini akan dibiarkan sebagai salah paham semata, atau diproses sebagai peristiwa pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius, termasuk bagi pihak-pihak yang berada di baliknya.
Penulis : Red
Editor : MTAB








