Rokok Burley Tanpa Izin Edar Disorot, Muncul Dugaan Dikendalikan Inisial L

Tuesday, 30 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok merek Burley King Size diduga masih marak di wilayah Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan. Rokok yang dikemas dengan dominasi warna merah tersebut disebut-sebut beredar tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan cukai yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tersebut diduga dipasarkan melalui sejumlah jaringan distribusi di wilayah Pagantenan. Bahkan, muncul dugaan bahwa peredaran produk tersebut dinahkodai atau dikendalikan oleh seseorang berinisial L.

Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan inisial L tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Pantauan di lapangan menunjukkan rokok Burley masih dapat ditemukan di sejumlah titik penjualan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga  Rokok merek SUBUR JAYA HJS kembali disita di Palembang, di Pamekasan masih bebas beroperasi di bawah pengawasan Bea Cukai Madura.

Aktivis Pamekasan mendesak aparat penegak hukum serta Bea Cukai agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran rokok tersebut. Selain menelusuri legalitas produk, mereka juga meminta jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh.

“Jika benar rokok tersebut ilegal, maka harus ada tindakan tegas. Aparat perlu mengusut siapa produsen, distributor, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredarannya,” ujar salah seorang aktivis.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun pihak berinisial L terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Siagakan Layanan Darurat Usai KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sapudi

Penulis : OR

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Sumenep Dorong PAD dan Layanan Publik Lebih Optimal
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Tuesday, 4 August 2026 - 18:34

Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari

Monday, 3 August 2026 - 09:27

AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan

Berita Terbaru