PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok merek Burley King Size diduga masih marak di wilayah Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan. Rokok yang dikemas dengan dominasi warna merah tersebut disebut-sebut beredar tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan cukai yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tersebut diduga dipasarkan melalui sejumlah jaringan distribusi di wilayah Pagantenan. Bahkan, muncul dugaan bahwa peredaran produk tersebut dinahkodai atau dikendalikan oleh seseorang berinisial L.
Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan inisial L tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Pantauan di lapangan menunjukkan rokok Burley masih dapat ditemukan di sejumlah titik penjualan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Aktivis Pamekasan mendesak aparat penegak hukum serta Bea Cukai agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran rokok tersebut. Selain menelusuri legalitas produk, mereka juga meminta jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh.
“Jika benar rokok tersebut ilegal, maka harus ada tindakan tegas. Aparat perlu mengusut siapa produsen, distributor, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredarannya,” ujar salah seorang aktivis.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun pihak berinisial L terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : OR
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








