Rokok Burley Tanpa Izin Edar Disorot, Muncul Dugaan Dikendalikan Inisial L

Tuesday, 30 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok merek Burley King Size diduga masih marak di wilayah Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan. Rokok yang dikemas dengan dominasi warna merah tersebut disebut-sebut beredar tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan cukai yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tersebut diduga dipasarkan melalui sejumlah jaringan distribusi di wilayah Pagantenan. Bahkan, muncul dugaan bahwa peredaran produk tersebut dinahkodai atau dikendalikan oleh seseorang berinisial L.

Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan inisial L tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Pantauan di lapangan menunjukkan rokok Burley masih dapat ditemukan di sejumlah titik penjualan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga  PR Cahaya Diduga Main Mata dengan Bea Cukai, Rokok ‘Cahaya Pro’ Melenggang Bebas Meski Salah Pita Cukai

Aktivis Pamekasan mendesak aparat penegak hukum serta Bea Cukai agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran rokok tersebut. Selain menelusuri legalitas produk, mereka juga meminta jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh.

“Jika benar rokok tersebut ilegal, maka harus ada tindakan tegas. Aparat perlu mengusut siapa produsen, distributor, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredarannya,” ujar salah seorang aktivis.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun pihak berinisial L terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Langgar Aturan Daerah, Teman Djuang Cafe di Pamekasan Ditutup Usai Gelar Acara DJ

Penulis : OR

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru