PAMEKASAN, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengambil langkah tegas dengan menutup Teman Djuang Cafe, menyusul gelaran acara musik DJ pada Sabtu malam (26/7/2025) yang dinilai melanggar aturan daerah.
Penutupan resmi dilakukan pada Minggu (27/7/2025) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan perizinan.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, menjelaskan bahwa kafe tersebut tidak hanya mengabaikan ketentuan izin keramaian, namun juga diketahui tidak memiliki izin usaha resmi sebagai kafe.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Ada dua Perda yang dilanggar sekaligus, yaitu Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Hiburan dan Rekreasi dan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum,” ungkap Yusuf kepada media.
Yusuf menegaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 yang menugaskan Satpol PP sebagai penyelenggara ketertiban umum, penegak perda, serta pelindung masyarakat.
Menurutnya, kegiatan malam itu yang menampilkan DJ Aqinn x Yezzy Malang justru berlangsung tanpa pengawasan resmi dan melibatkan massa tanpa izin keramaian.
“Undang DJ dari luar kota itu bukan main-main. Harus jelas izinnya. Dan ini jelas tidak ada,” tegas Yusuf.
Pihak Satpol PP sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan lintas instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta aparat kelurahan setempat.
“Sebelum ditindak, dua kepala bidang kami diturunkan untuk melakukan verifikasi lapangan. Semua pihak sepakat ada pelanggaran,” jelasnya.
Mengenai riwayat perizinan Teman Djuang Cafe, Yusuf menyarankan agar dikonfirmasi ke DPMPTSP sebagai pihak yang membidangi proses perizinan usaha.
“Saya tidak bicara soal legalitas awal mereka, tapi ketika pelanggaran ditemukan dan masyarakat mengadu, kami harus bertindak cepat,” ujarnya.
Video viral yang menampilkan suasana pesta dan aksi DJ di media sosial juga turut mendorong reaksi cepat dari pemerintah daerah. Masyarakat disebut banyak yang merasa keberatan karena acara tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma lokal.
“Saya minta maaf jika langkah ini mengecewakan pihak-pihak tertentu. Tapi ini bukan soal membatasi usaha, melainkan tentang kedisiplinan administrasi,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Pamekasan pada dasarnya terbuka terhadap pengembangan sektor usaha, termasuk hiburan. Namun, pelaku usaha diharapkan taat terhadap regulasi dan prosedur hukum.
“Kami tidak anti usaha. Tapi jangan abaikan aturan. Yang sah pasti kami dukung, bahkan akan kami fasilitasi. Tapi pelanggaran harus ditindak untuk beri efek jera,” pungkasnya.
Dengan penutupan ini, Pemkab Pamekasan berharap agar seluruh pelaku usaha hiburan di wilayahnya lebih memperhatikan legalitas kegiatan yang mereka lakukan, demi terciptanya suasana usaha yang sehat dan tertib.








