PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok merek Cahaya Pro buatan Perusahaan Rokok (PR) Cahaya yang beralamat di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kembali menuai sorotan. Meski disebut-sebut telah lama beroperasi dan produknya meluas hingga ke Surabaya, indikasi pelanggaran aturan cukai tetap saja terjadi tanpa sentuhan penindakan berarti.
Sumber lapangan menyebut, Cahaya Pro yang berisi 16 batang filter mild masih ditempeli pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Padahal, secara kategori, produk tersebut seharusnya menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM). Kesalahan ini bukan perkara sepele, karena jelas-jelas termasuk pelanggaran administrasi dan berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Ironisnya, kondisi ini bukan baru terjadi kemarin. Kesalahan peruntukan pita cukai ini berlangsung lama dan tetap dibiarkan, sehingga memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara PR Cahaya dengan oknum Bea Cukai Madura.
“Kalau tidak ada yang membackup, mustahil bisa bertahan sekian lama,” ujar Hasyim Khafani.
Lebih jauh, beredar isu bahwa PR Cahaya bahkan menerima titipan mesin rokok filter dari oknum Bea Cukai setempat. Dugaan ini semakin menguatkan opini publik bahwa hubungan antara pengusaha rokok dan penegak aturan cukai di Madura sudah berubah menjadi “kemitraan gelap” yang saling menguntungkan.
Tak hanya Bea Cukai, rumor lain juga menyebut keterlibatan oknum aparat penegak hukum dari institusi kepolisian yang ikut bermain dalam bisnis rokok di wilayah ini. Jika benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menjadi potret nyata bobroknya pengawasan di sektor industri hasil tembakau.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai Madura maupun PR Cahaya terkait dugaan pelanggaran dan persekongkolan ini. Media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.








