PAMEKASAN, Newsline.id – Ribuan buruh rokok PT HJS Subur Jaya bersama petani tembakau di Kabupaten Pamekasan menggelar aksi jalan kaki menuju Mapolres Pamekasan, Selasa (27/1/2026). Massa bergerak dari Jalan Jokotole sebagai bentuk penolakan terhadap rencana aksi demonstrasi yang disebut akan dilakukan oleh LSM Aspirasi Rakyat Bersatu (A1).
Selain melakukan long march, sejumlah perwakilan buruh dan petani juga mengikuti audiensi dengan jajaran Polres Pamekasan. Audiensi tersebut membahas keresahan buruh terkait isu surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada perusahaan tempat mereka menggantungkan hidup.
Koordinator lapangan aksi, Junaidi, mengatakan kehadiran ribuan buruh dan petani merupakan bentuk kegelisahan kolektif atas maraknya surat-surat aksi dari oknum lembaga swadaya masyarakat yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan perusahaan.
“Kami ini buruh, hidup dari pabrik. Kalau perusahaan didemo terus sampai ditutup, siapa yang menjamin nasib kami? Anak kami sekolah, dapur kami mengepul dari HJS,” ujar Junaidi di hadapan peserta aksi.
Ia menegaskan, buruh dan petani merasa tidak terima jika perusahaan rokok HJS Subur Jaya tiba-tiba menjadi sasaran aksi, tanpa kejelasan duduk perkara yang dirasakan langsung oleh pekerja di lapangan.
Menurutnya, selama ini HJS Subur Jaya telah menunjukkan kontribusi nyata, baik kepada negara maupun masyarakat sekitar. Ia menyebut nilai penebusan pita cukai perusahaan dalam setahun mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dalam setahun penebusan pita cukai sekitar Rp45 miliar, dengan kewajiban pajak kurang lebih Rp17 miliar. Selain itu, CSR kami berjalan rutin, mulai dari pembangunan masjid, mushalla, madrasah, santunan anak yatim, kaum dhuafa, hingga program bedah rumah,” jelasnya.
Junaidi juga menyoroti peran perusahaan dalam menjaga keberlangsungan petani tembakau lokal. Pada tahun ini saja, HJS Subur Jaya disebut telah menyerap pembelian tembakau dalam jumlah besar.
“Kurang lebih 1.500 ton tembakau terserap tahun ini. Ini bukan angka kecil bagi petani Pamekasan,” imbuhnya.
Di sisi lain, diketahui LSM Aspirasi Rakyat Bersatu (A1) telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi bernomor 13.A1.01.2026. Surat tersebut memuat empat poin dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada PT HJS Subur Jaya.
Poin pertama menyangkut dugaan penggunaan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang untuk produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang. Poin kedua terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek Just Mild dan Just Full yang disebut beredar tanpa pita cukai resmi, termasuk dugaan pita cukai palsu dan salah personalisasi.
Poin ketiga menyinggung dugaan kerugian negara serta persaingan usaha tidak sehat akibat penghindaran kewajiban cukai dan pajak. Sementara poin keempat berkaitan dengan dugaan pelanggaran penetapan harga jual eceran (HJE) karena produk dijual di bawah ketentuan pemerintah.
Menanggapi isu tersebut, para buruh dan petani berharap aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak gegabah, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi jika polemik ini berujung pada terganggunya operasional perusahaan.
“Kami hanya ingin bekerja dengan tenang. Kalau ada persoalan hukum, silakan diproses sesuai aturan, tapi jangan sampai kami yang jadi korban,” pungkas Junaidi.
Penulis : OR
Editor : MTAB








