SUMENEP, Newsline.id — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial SA (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk. Ia ditangkap petugas pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 0,16 gram. Dua poket ditemukan tersimpan di lipatan celana pendek bagian kiri yang dikenakan tersangka, sementara satu poket lainnya disembunyikan di dalam songkok hitam miliknya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas putih, serta songkok yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, SA dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Pemberantasan narkotika akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi proses administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirimkan sampel sabu ke laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id







