Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Warga Dasuk Kedapatan Simpan Sabu

Tuesday, 16 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti penangkapan

Barang bukti penangkapan

SUMENEP, Newsline.id — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial SA (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk. Ia ditangkap petugas pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 0,16 gram. Dua poket ditemukan tersimpan di lipatan celana pendek bagian kiri yang dikenakan tersangka, sementara satu poket lainnya disembunyikan di dalam songkok hitam miliknya.

Baca Juga  Petani Garam Adukan Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Lahan PT Garam ke Lakpesdam PCNU Sumenep

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas putih, serta songkok yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, SA dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Seleksi Sekda Sumenep Masih Disorot, Dasar Pembatasan Usia Dinilai Rawan Cacat Hukum

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Pemberantasan narkotika akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi proses administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirimkan sampel sabu ke laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Penulis : Moh. Fairuz Zamzami

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Berita Terbaru