PAMEKASAN, Newsline.id – Dugaan praktik produksi rokok ilegal kembali menyeruak di Madura. Kali ini sorotan publik mengarah pada sebuah perusahaan rokok (PR) bernama Paku Alam yang berlokasi di Kabupaten Pamekasan. PR ini disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal berinisial H. Sugik, yang diduga memproduksi rokok tanpa pita cukai dengan merek SS Spesial.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, peredaran rokok SS Spesial cukup masif di berbagai wilayah Madura, bahkan masuk hingga ke pasar-pasar kecil di pelosok desa. Ironisnya, meski dugaan pelanggaran ini sudah lama menjadi pembicaraan publik, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum (APH).
“Kalau di warung-warung kampung saja rokok ini gampang didapat, masak Bea Cukai nggak tahu? Mustahil,” ujar seorang warga Pamekasan yang enggan disebut namanya, Selasa (13/8/2025).
Warga lain bahkan menilai ada indikasi “tebang pilih” dalam penindakan. Sebab, beberapa pabrik rokok kecil yang memproduksi tanpa pita cukai sering kali langsung disegel, sementara PR Paku Alam terkesan aman-aman saja.
Anggota YLBH Madura, Dayat, menyayangkan sikap pasif aparat. Menurutnya, dugaan produksi rokok ilegal bukanlah pelanggaran sepele, melainkan merugikan keuangan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.
“Kalau benar PR Paku Alam milik H. Sugik ini memproduksi rokok ilegal, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai publik berpikir ada pembiaran atau bahkan perlindungan dari pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Pihak media ini akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada H. Sugik selaku pemilik PR Paku Alam, serta pihak Bea Cukai Madura, untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum mendapatkan jawaban. Publik pun masih menanti, apakah aparat penegak hukum akan bertindak atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini terus berjalan.








