Badan Kehormatan DPRD Pamekasan Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan Salman Alfarisi

Wednesday, 14 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan menjadwalkan rapat klarifikasi bersama pelapor. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi BK DPRD Pamekasan tertanggal 12 Januari 2026.

Surat bernomor 070/02/432.100/2026 itu ditujukan kepada Deddy Wahyudi selaku pelapor, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima BK DPRD Pamekasan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, BK DPRD Pamekasan menilai perlu dilakukan rapat bersama pelapor guna mendalami substansi laporan yang disampaikan. Rapat klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 15 Januari 2026

Waktu: Pukul 10.00 WIB

Tempat: Ruang Transit DPRD Kabupaten Pamekasan

Menanggapi pemanggilan tersebut, Deddy Wahyudi menyatakan kesiapannya untuk hadir dan membawa seluruh bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya.

Baca Juga  Pabrik Rokok Magfiroh Jaya, Harapan Baru Petani Tembakau di Guluk Manjung Sumenep

“Saya siap hadir dan membawa bukti-bukti yang sudah dilakukan oleh Salman Alfarisi, selaku Ketua Komisi II DPRD Pamekasan. Semua akan saya sampaikan secara terbuka di hadapan Badan Kehormatan,” ujar Deddy kepada wartawan.

Ia menegaskan, bukti yang akan dibawa mencakup sejumlah informasi dan data yang menurutnya relevan dengan dugaan tindakan amoral yang dilaporkan. Dedy berharap Badan Kehormatan DPRD Pamekasan dapat bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

Sementara itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pamekasan, Mohammad Al Firki, M.Sy, BK juga meminta pelapor untuk membawa bukti-bukti pendukung guna memperlancar proses klarifikasi dan pendalaman laporan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD dalam menjaga marwah lembaga serta menegakkan kode etik anggota dewan. Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian awal terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD.

Baca Juga  Bukan Ditindak, Malah Produksi Baru: Oknum Polisi J Rilis Rokok Ilegal 54ryaku

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemanggilan tersebut.

Penulis : Red

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru