PAMEKASAN, Newsline.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan menjadwalkan rapat klarifikasi bersama pelapor. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi BK DPRD Pamekasan tertanggal 12 Januari 2026.
Surat bernomor 070/02/432.100/2026 itu ditujukan kepada Deddy Wahyudi selaku pelapor, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima BK DPRD Pamekasan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, BK DPRD Pamekasan menilai perlu dilakukan rapat bersama pelapor guna mendalami substansi laporan yang disampaikan. Rapat klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 15 Januari 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB
Tempat: Ruang Transit DPRD Kabupaten Pamekasan
Menanggapi pemanggilan tersebut, Deddy Wahyudi menyatakan kesiapannya untuk hadir dan membawa seluruh bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya.
“Saya siap hadir dan membawa bukti-bukti yang sudah dilakukan oleh Salman Alfarisi, selaku Ketua Komisi II DPRD Pamekasan. Semua akan saya sampaikan secara terbuka di hadapan Badan Kehormatan,” ujar Deddy kepada wartawan.
Ia menegaskan, bukti yang akan dibawa mencakup sejumlah informasi dan data yang menurutnya relevan dengan dugaan tindakan amoral yang dilaporkan. Dedy berharap Badan Kehormatan DPRD Pamekasan dapat bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan tersebut.
Sementara itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pamekasan, Mohammad Al Firki, M.Sy, BK juga meminta pelapor untuk membawa bukti-bukti pendukung guna memperlancar proses klarifikasi dan pendalaman laporan.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD dalam menjaga marwah lembaga serta menegakkan kode etik anggota dewan. Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian awal terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemanggilan tersebut.
Penulis : Red
Editor : R IE Q








