Badan Kehormatan DPRD Pamekasan Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan Salman Alfarisi

Wednesday, 14 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan menjadwalkan rapat klarifikasi bersama pelapor. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi BK DPRD Pamekasan tertanggal 12 Januari 2026.

Surat bernomor 070/02/432.100/2026 itu ditujukan kepada Deddy Wahyudi selaku pelapor, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima BK DPRD Pamekasan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, BK DPRD Pamekasan menilai perlu dilakukan rapat bersama pelapor guna mendalami substansi laporan yang disampaikan. Rapat klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 15 Januari 2026

Waktu: Pukul 10.00 WIB

Tempat: Ruang Transit DPRD Kabupaten Pamekasan

Menanggapi pemanggilan tersebut, Deddy Wahyudi menyatakan kesiapannya untuk hadir dan membawa seluruh bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya.

Baca Juga  Pamekasan Darurat Rokok Ilegal, Platinum Bold Masuk Daftar Sorotan

“Saya siap hadir dan membawa bukti-bukti yang sudah dilakukan oleh Salman Alfarisi, selaku Ketua Komisi II DPRD Pamekasan. Semua akan saya sampaikan secara terbuka di hadapan Badan Kehormatan,” ujar Deddy kepada wartawan.

Ia menegaskan, bukti yang akan dibawa mencakup sejumlah informasi dan data yang menurutnya relevan dengan dugaan tindakan amoral yang dilaporkan. Dedy berharap Badan Kehormatan DPRD Pamekasan dapat bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

Sementara itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pamekasan, Mohammad Al Firki, M.Sy, BK juga meminta pelapor untuk membawa bukti-bukti pendukung guna memperlancar proses klarifikasi dan pendalaman laporan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD dalam menjaga marwah lembaga serta menegakkan kode etik anggota dewan. Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian awal terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD.

Baca Juga  Bupati Sumenep Tekankan Gotong Royong sebagai Kunci Mengisi Kemerdekaan

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemanggilan tersebut.

Penulis : Red

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Polres Sumenep Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Sejumlah Ruas Jalan
RSUDMA FC Sumenep Raih Runner-up di Tour de Java Trofeo Persahabatan 2026
Disdik dan Dewan Pendidikan Sumenep Gelar Pelatihan Karya Ilmiah untuk Guru
Festival Mancing Kedatim 2026 Dorong Wisata Mangrove dan Ekonomi Warga Pesisir
Polres Pamekasan Gencarkan Patroli Malam, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan
Valen DA7 Guncang Madura Fest 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion A. Yani Sumenep
DRT Bersama Sejumlah Sponsor Meriahkan Gelaran Madura Fest 2026
Raih Emas untuk Daerah, Bonus Rp25 Juta Tak Kunjung Cair: Di Mana Komitmen Pemkab dan KONI Pamekasan?
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 07:39

Polres Sumenep Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Sejumlah Ruas Jalan

Monday, 1 June 2026 - 07:23

RSUDMA FC Sumenep Raih Runner-up di Tour de Java Trofeo Persahabatan 2026

Monday, 1 June 2026 - 07:18

Disdik dan Dewan Pendidikan Sumenep Gelar Pelatihan Karya Ilmiah untuk Guru

Monday, 1 June 2026 - 07:08

Polres Pamekasan Gencarkan Patroli Malam, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan

Sunday, 31 May 2026 - 22:13

Valen DA7 Guncang Madura Fest 2026, Ribuan Penonton Padati Stadion A. Yani Sumenep

Berita Terbaru