Badan Kehormatan DPRD Pamekasan Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan Salman Alfarisi

Wednesday, 14 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan menjadwalkan rapat klarifikasi bersama pelapor. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi BK DPRD Pamekasan tertanggal 12 Januari 2026.

Surat bernomor 070/02/432.100/2026 itu ditujukan kepada Deddy Wahyudi selaku pelapor, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima BK DPRD Pamekasan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, BK DPRD Pamekasan menilai perlu dilakukan rapat bersama pelapor guna mendalami substansi laporan yang disampaikan. Rapat klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 15 Januari 2026

Waktu: Pukul 10.00 WIB

Tempat: Ruang Transit DPRD Kabupaten Pamekasan

Menanggapi pemanggilan tersebut, Deddy Wahyudi menyatakan kesiapannya untuk hadir dan membawa seluruh bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Tekankan Peran Guru sebagai Agen Transformasi Pendidikan Digital

“Saya siap hadir dan membawa bukti-bukti yang sudah dilakukan oleh Salman Alfarisi, selaku Ketua Komisi II DPRD Pamekasan. Semua akan saya sampaikan secara terbuka di hadapan Badan Kehormatan,” ujar Deddy kepada wartawan.

Ia menegaskan, bukti yang akan dibawa mencakup sejumlah informasi dan data yang menurutnya relevan dengan dugaan tindakan amoral yang dilaporkan. Dedy berharap Badan Kehormatan DPRD Pamekasan dapat bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

Sementara itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pamekasan, Mohammad Al Firki, M.Sy, BK juga meminta pelapor untuk membawa bukti-bukti pendukung guna memperlancar proses klarifikasi dan pendalaman laporan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD dalam menjaga marwah lembaga serta menegakkan kode etik anggota dewan. Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian awal terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD.

Baca Juga  Proyek Paving di Dusun Reng Perreng, Karduluk Dikerjakan 2024, Tapi Dipasang Papan Nama Tahun 2025

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemanggilan tersebut.

Penulis : Red

Editor : R IE Q

Berita Terkait

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur
Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026
Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep
Dinilai Framing Negatif, Tempo Didesak Klarifikasi oleh Kader NasDem Sumenep
Aktivis Sumenep Siap Demo BPN, Soroti Tanah Mangrove dan Polemik Tanah KDMP Kebun Dadap Timur
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 10:35

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur

Saturday, 18 April 2026 - 08:51

Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026

Saturday, 18 April 2026 - 00:43

Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep

Friday, 17 April 2026 - 12:47

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura

Friday, 17 April 2026 - 09:19

Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN

Berita Terbaru