SUMENEP, Newsline.id – Insiden meninggalnya seorang petugas Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Pragaan pada Minggu (26/04) kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap tata kelola tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Korban diketahui bernama Amar, seorang pekerja yang selama ini terlibat dalam pekerjaan teknis instalasi lampu jalan. Namun, fakta bahwa ia masih aktif bekerja di usia mendekati 59 tahun memunculkan tanda tanya besar terkait status kepegawaian dan perlindungan hukum yang seharusnya ia terima.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa Amar sebelumnya merupakan tenaga Sukwan K2. Karena tidak memenuhi syarat usia untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), statusnya kemudian dialihkan ke sistem outsourcing.
“Karena usianya tidak memungkinkan masuk P3K, maka dialihkan ke outsourcing,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu perdebatan. Pasalnya, pekerjaan yang dijalankan korban tergolong teknis dan memiliki risiko tinggi, sehingga dinilai tidak lazim jika dimasukkan dalam skema alih daya.
Ketua LSM BIDIK, Didik Haryanto, menilai ada potensi persoalan hukum dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pekerjaan teknis seperti instalasi listrik PJU tidak termasuk kategori pekerjaan penunjang yang dapat dengan mudah dialihkan kepada pihak ketiga.
“Pekerjaan PJU itu bersifat inti dan berisiko tinggi. Kalau benar dialihkan ke outsourcing, maka perlu diuji dari sisi hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai pihak ketiga yang disebut sebagai penyedia tenaga outsourcing. Menurutnya, transparansi dalam hubungan kerja sangat penting, terutama untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi kecelakaan kerja.
“Harus jelas siapa pemberi kerja, siapa perusahaan penyedia tenaga kerja, dan bagaimana kontraknya. Kalau ini kabur, maka berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.
Selain itu, muncul pula informasi bahwa korban diduga bekerja di luar jam kerja saat insiden terjadi. Hal ini menambah kompleksitas persoalan, terutama dalam menentukan tanggung jawab hukum.
Menurut Didik, jika pekerjaan tersebut dilakukan tanpa penugasan resmi, maka perlu ditelusuri alasan korban tetap menjalankan aktivitas tersebut. Sebaliknya, jika ada keterkaitan dengan tugas kedinasan, maka instansi terkait tidak bisa serta-merta melepaskan tanggung jawab.
“Dalam konteks hukum, hubungan kerja tidak hanya dilihat dari jam kerja formal, tetapi juga dari perintah atau kepentingan pekerjaan itu sendiri,” jelasnya.
Hingga kini, pihak Disperkimhub belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme outsourcing yang diterapkan, termasuk perusahaan penyedia tenaga kerja, isi kontrak kerja, serta standar keselamatan kerja yang berlaku bagi para pekerja lapangan.
Padahal, dalam pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan instalasi listrik, aspek keselamatan kerja menjadi hal yang sangat krusial. Tanpa standar operasional yang jelas, risiko kecelakaan kerja menjadi semakin tinggi.
Peristiwa ini pun menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan, khususnya pada sektor pekerjaan teknis berisiko tinggi.
Kasus ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga membuka potensi persoalan hukum yang lebih luas. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan, maka bukan tidak mungkin akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pihak-pihak terkait.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah: apakah akan melakukan pembenahan serius, atau membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








