SUMENEP, Newsline.id – Dugaan praktik penyalahgunaan izin pabrik rokok kembali menyeruak di Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan publik mengarah pada Pabrik Rokok (PR) Artha Jaya yang berlokasi di Kecamatan Lenteng, dan disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Fajar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PR Artha Jaya tidak benar-benar beroperasi memproduksi rokok, melainkan diduga hanya dijadikan sarana untuk mengalihkan pita cukai. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan aparat terkait, khususnya Bea Cukai, yang seolah menutup mata terhadap praktik tersebut.
“Kalau pabrik itu tidak produksi, tapi tetap dapat jatah pita cukai, berarti ada permainan. Ini jelas-jelas pelanggaran aturan yang merugikan negara,” ujar seorang aktivis mahasiswa di Sumenep, Senin (25/8/2025).
Dugaan praktik tersebut dinilai menjadi salah satu faktor maraknya rokok ilegal di Madura. Pita cukai resmi yang semestinya ditempel pada produk rokok pabrikan, justru rawan dijual dan dipakai untuk “mengamankan” rokok ilegal dari luar. Alhasil, negara kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah, sementara mafia cukai terus diuntungkan.
Sejumlah pihak menilai, kasus PR Artha Jaya menegaskan adanya fenomena “pabrik hantu” di Sumenep pabrik rokok yang secara administratif ada, tetapi tidak berproduksi, dan hanya berfungsi sebagai pintu masuk pita cukai. Fenomena ini memperburuk citra industri rokok legal, serta merusak persaingan usaha yang sehat.
“Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, harus segera mengevaluasi izin pabrik semacam ini. Kalau Artha Jaya tidak produksi, maka izinnya harus dicabut, dan pemiliknya diperiksa. Jangan sampai pengusaha seenaknya menggunakan izin untuk bancakan,” tegas Mubarok
Hingga berita ini diturunkan, Fajar selaku pemilik PR Artha Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang beredar. Namun, publik mendesak agar Bea Cukai bersama aparat penegak hukum tidak lagi bersikap tebang pilih dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai di Sumenep.
“Kalau kasus seperti ini terus dibiarkan, sama saja negara ini kalah oleh mafia cukai. Kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” tutup Mubarok








