SUMENEP, Newsline.id – Kepolisian Resor Sumenep kini resmi menyandang status sebagai Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep. Peresmian peningkatan tipe tersebut ditandai dengan upacara pengukuhan yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, di Lapangan Tribrata Polresta Sumenep, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Ariek Indra Sentanu juga resmi dikukuhkan sebagai Kapolresta Sumenep. Prosesi berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pejabat utama Polda Jawa Timur, Forkopimda Kabupaten Sumenep, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur undangan lainnya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menyampaikan bahwa perubahan status menjadi Polresta merupakan bagian dari penguatan organisasi Polri dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks. Menurutnya, peningkatan tipe harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalisme seluruh personel.
“Peningkatan status ini merupakan bentuk kepercayaan institusi kepada Polresta Sumenep. Karena itu, seluruh anggota harus mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, profesional, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Sementara itu, Kapolresta Sumenep AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia berkomitmen membawa Polresta Sumenep menjadi institusi yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Profesionalisme, transparansi, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat akan menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Ariek juga mengajak seluruh personel Polresta Sumenep untuk menjaga soliditas internal sekaligus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sumenep.
Dengan resmi berubah menjadi Polresta, diharapkan kapasitas organisasi kepolisian di Kabupaten Sumenep semakin meningkat, baik dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, maupun pelayanan publik yang lebih optimal.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








