Kades Bicabbi Tak Muncul, Bantahan via Keluarga Picu Dugaan Program Fiktif

Sunday, 14 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Bantahan Pemerintah Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, terkait dugaan penerimaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tangkis Laut senilai Rp100 juta justru memunculkan persoalan baru. Alih-alih meluruskan informasi, tanggapan yang disampaikan melalui nomor WhatsApp yang disebut bukan lagi milik kepala desa dinilai semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan, bahkan mengarah pada indikasi program fiktif.

Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, pihak yang mengaku sebagai keluarga kepala desa menyatakan bahwa Desa Bicabbi tidak pernah menerima BKK Tangkis Laut, serta menuding pemberitaan sebelumnya sebagai “mengada-ada”. Namun pernyataan tersebut tidak disertai data pendukung, dokumen resmi, maupun klarifikasi administratif yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab sebelumnya telah muncul data yang menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2025 Desa Bicabbi tercatat memperoleh dua alokasi anggaran dengan objek yang sama, yakni pembangunan tangkis laut: satu bersumber dari BK Desa APBD Kabupaten Sumenep senilai Rp100 juta, dan satu lagi disebut berasal dari BKK Tangkis Laut dengan nilai identik.

Aktivis Sumenep, Zainul, menilai bantahan tanpa dasar justru memperlihatkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga  Kapolres Sumenep Pimpin Sertijab Kabagren, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

“Kalau memang tidak pernah menerima BKK, seharusnya kepala desa tampil langsung, menjelaskan secara terbuka dengan menunjukkan dokumen resmi. Bukan malah melempar bantahan lewat nomor yang katanya sudah bukan miliknya,” tegas Zainul.

Menurutnya, pengakuan bahwa nomor kepala desa telah diberikan kepada anggota keluarga justru memperlihatkan kelalaian serius dalam etika dan administrasi pemerintahan, karena nomor resmi kepala desa merupakan bagian dari saluran komunikasi publik yang seharusnya dijaga dan digunakan secara bertanggung jawab.

Lebih jauh, Zainul menilai situasi ini membuka dua kemungkinan serius. Pertama, adanya pencatutan nama Desa Bicabbi dalam program BKK tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Kedua, adanya program yang secara administratif tercatat, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan, alias fiktif.

“Dua-duanya sama-sama bermasalah. Kalau desa tidak tahu tapi namanya tercantum, berarti ada dugaan manipulasi data. Kalau desa tahu tapi menyangkal, itu lebih berbahaya lagi,” ujarnya.

Hingga kini, lokasi pasti pekerjaan tangkis laut yang bersumber dari BK Desa APBD Kabupaten Sumenep pun belum dijelaskan secara rinci kepada publik. Tidak ada informasi terbuka terkait titik koordinat pekerjaan, volume fisik, maupun progres realisasi, baik melalui papan proyek maupun laporan yang bisa diakses masyarakat.

Baca Juga  Santunan Akbar di Sumenep: 2.000 Anak Yatim Dapat Perhatian dan Pelukan Kepedulian, Yayasan Bani Insan Peduli 

Padahal, setiap penggunaan anggaran negara — terlebih yang bersumber dari APBD dan BKK — wajib memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa dan daerah.

Sikap bungkam kepala desa, bantahan tanpa dasar, serta pengakuan bahwa nomor resmi kepala desa dikuasai pihak keluarga dinilai sebagai sinyal buruk tata kelola pemerintahan desa. Publik pun mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep, DPMD, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak lagi sebatas miskomunikasi, melainkan sudah menyentuh potensi maladministrasi dan dugaan penyimpangan anggaran, yang jika dibiarkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Redaksi kembali menegaskan komitmen membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Bicabbi dan pihak terkait lainnya, serta akan terus menelusuri perkembangan kasus ini demi memastikan anggaran publik tidak diselewengkan dan digunakan sesuai peruntukannya.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru