SUMENEP, Newsline.id — Bantahan Pemerintah Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, terkait dugaan penerimaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tangkis Laut senilai Rp100 juta justru memunculkan persoalan baru. Alih-alih meluruskan informasi, tanggapan yang disampaikan melalui nomor WhatsApp yang disebut bukan lagi milik kepala desa dinilai semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan, bahkan mengarah pada indikasi program fiktif.
Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, pihak yang mengaku sebagai keluarga kepala desa menyatakan bahwa Desa Bicabbi tidak pernah menerima BKK Tangkis Laut, serta menuding pemberitaan sebelumnya sebagai “mengada-ada”. Namun pernyataan tersebut tidak disertai data pendukung, dokumen resmi, maupun klarifikasi administratif yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab sebelumnya telah muncul data yang menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2025 Desa Bicabbi tercatat memperoleh dua alokasi anggaran dengan objek yang sama, yakni pembangunan tangkis laut: satu bersumber dari BK Desa APBD Kabupaten Sumenep senilai Rp100 juta, dan satu lagi disebut berasal dari BKK Tangkis Laut dengan nilai identik.
Aktivis Sumenep, Zainul, menilai bantahan tanpa dasar justru memperlihatkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau memang tidak pernah menerima BKK, seharusnya kepala desa tampil langsung, menjelaskan secara terbuka dengan menunjukkan dokumen resmi. Bukan malah melempar bantahan lewat nomor yang katanya sudah bukan miliknya,” tegas Zainul.
Menurutnya, pengakuan bahwa nomor kepala desa telah diberikan kepada anggota keluarga justru memperlihatkan kelalaian serius dalam etika dan administrasi pemerintahan, karena nomor resmi kepala desa merupakan bagian dari saluran komunikasi publik yang seharusnya dijaga dan digunakan secara bertanggung jawab.
Lebih jauh, Zainul menilai situasi ini membuka dua kemungkinan serius. Pertama, adanya pencatutan nama Desa Bicabbi dalam program BKK tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Kedua, adanya program yang secara administratif tercatat, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan, alias fiktif.
“Dua-duanya sama-sama bermasalah. Kalau desa tidak tahu tapi namanya tercantum, berarti ada dugaan manipulasi data. Kalau desa tahu tapi menyangkal, itu lebih berbahaya lagi,” ujarnya.
Hingga kini, lokasi pasti pekerjaan tangkis laut yang bersumber dari BK Desa APBD Kabupaten Sumenep pun belum dijelaskan secara rinci kepada publik. Tidak ada informasi terbuka terkait titik koordinat pekerjaan, volume fisik, maupun progres realisasi, baik melalui papan proyek maupun laporan yang bisa diakses masyarakat.
Padahal, setiap penggunaan anggaran negara — terlebih yang bersumber dari APBD dan BKK — wajib memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa dan daerah.
Sikap bungkam kepala desa, bantahan tanpa dasar, serta pengakuan bahwa nomor resmi kepala desa dikuasai pihak keluarga dinilai sebagai sinyal buruk tata kelola pemerintahan desa. Publik pun mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep, DPMD, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak lagi sebatas miskomunikasi, melainkan sudah menyentuh potensi maladministrasi dan dugaan penyimpangan anggaran, yang jika dibiarkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Redaksi kembali menegaskan komitmen membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Bicabbi dan pihak terkait lainnya, serta akan terus menelusuri perkembangan kasus ini demi memastikan anggaran publik tidak diselewengkan dan digunakan sesuai peruntukannya.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








