Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak, 27 Orang Jadi Tersangka

Thursday, 9 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Newsline.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka.

Kapolres Sampang, Hartono, menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 12 tersangka telah berhasil diamankan. Sementara 15 orang lainnya masih dalam proses pengejaran dan pengembangan penyidikan oleh Satreskrim Polres Sampang.

Belasan tersangka yang telah diamankan terdiri atas A.R. (17) asal Kecamatan Omben, M.H. (17) Kecamatan Sampang, M.A. (15) Kecamatan Omben, A.P. (15) Kecamatan Camplong, D. (16) Kecamatan Camplong, M.R. (17) Kecamatan Camplong, R. (42) Kecamatan Omben, M.H.A. (13) Kecamatan Kedungdung, M.F.S. (13) Kecamatan Camplong, A.S. (14) Kecamatan Sampang, F. (25) Kecamatan Camplong, serta A.P. (15) Kecamatan Camplong.

Baca Juga  Rokok 54ryaku Diduga Milik Aldi, Dibekingi Oknum Polisi Sampang: Bea Cukai Madura Dinilai Takut

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Ketiga lokasi itu menjadi tempat kejadian perkara yang saat ini masih didalami penyidik guna mengungkap peran masing-masing tersangka.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual, khususnya yang korbannya anak-anak. Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain melakukan proses hukum terhadap para tersangka yang telah diamankan, penyidik juga terus memburu 15 tersangka lainnya. Kapolres memberikan waktu tiga hari kepada mereka untuk menyerahkan diri.

Baca Juga  Distribusi Rokok Alaska Makin Luas, H. Ramdan Diduga Punya Koneksi Kuat

“Apabila dalam waktu tiga hari para tersangka tidak menyerahkan diri, kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Hartono.

Polres Sampang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan seksual di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan serta pengungkapan kasus serupa.

Polres Sampang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : OR

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru