SAMPANG, Newsline.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka.
Kapolres Sampang, Hartono, menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 12 tersangka telah berhasil diamankan. Sementara 15 orang lainnya masih dalam proses pengejaran dan pengembangan penyidikan oleh Satreskrim Polres Sampang.
Belasan tersangka yang telah diamankan terdiri atas A.R. (17) asal Kecamatan Omben, M.H. (17) Kecamatan Sampang, M.A. (15) Kecamatan Omben, A.P. (15) Kecamatan Camplong, D. (16) Kecamatan Camplong, M.R. (17) Kecamatan Camplong, R. (42) Kecamatan Omben, M.H.A. (13) Kecamatan Kedungdung, M.F.S. (13) Kecamatan Camplong, A.S. (14) Kecamatan Sampang, F. (25) Kecamatan Camplong, serta A.P. (15) Kecamatan Camplong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Ketiga lokasi itu menjadi tempat kejadian perkara yang saat ini masih didalami penyidik guna mengungkap peran masing-masing tersangka.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual, khususnya yang korbannya anak-anak. Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan proses hukum terhadap para tersangka yang telah diamankan, penyidik juga terus memburu 15 tersangka lainnya. Kapolres memberikan waktu tiga hari kepada mereka untuk menyerahkan diri.
“Apabila dalam waktu tiga hari para tersangka tidak menyerahkan diri, kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Hartono.
Polres Sampang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan seksual di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan serta pengungkapan kasus serupa.
Polres Sampang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : OR
Editor : MTAB








