SUMENEP, Newsline.id – Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan rokok ilegal oleh pemerintah pusat, ironi justru menyelimuti Kabupaten Sumenep, Madura. Rokok merek “Alaska” yang tidak memiliki pita cukai alias ilegal dengan bebas berseliweran di warung, toko, hingga pasar-pasar tradisional. Fakta ini tak hanya mencoreng marwah penegakan hukum, tapi juga membuka tabir bahwa ada yang tak beres dalam pengawasan barang kena cukai di wilayah ini.
Investigasi tim Newsline.id menunjukkan bahwa “Alaska” bukan merek rokok sembarangan. Ia dikenal luas di kalangan pedagang sebagai rokok murah dengan distribusi rapi dan jangkauan luas. Namun anehnya, hingga kini belum ada satu pun tindakan tegas dari Bea Cukai maupun Polres Sumenep terhadap produsen maupun distributornya.
Seorang warga yang berprofesi sebagai pengecer, meminta identitasnya disamarkan, mengatakan bahwa rokok ini sudah seperti barang legal. “Alaska itu laku keras. Harganya miring, dan tidak pernah ada razia. Sudah kayak barang bebas. Padahal jelas-jelas enggak ada cukainya,” ujarnya.
Lebih mencengangkan lagi, sejumlah sumber menyebut bahwa rokok ini diproduksi oleh seorang pengusaha tembakau lokal H. Ramdan, yang disebut-sebut punya jaringan kuat dan diduga kebal hukum. H. Ramdan bahkan dituding memiliki kedekatan khusus dengan oknum pejabat strategis di lingkungan aparat penegak hukum.
Fenomena peredaran Alaska seakan memperkuat dugaan bahwa ada praktik tutup mata dari institusi yang seharusnya menjaga integritas hukum, terutama Bea Cukai.
“Ini bukan soal tak tahu. Mereka pasti tahu. Tapi pertanyaannya, kenapa diam?” kata Dayat.
Menurutnya, jika Bea Cukai benar-benar menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka rokok Alaska tidak mungkin bisa beredar bebas.
“Sumenep itu bukan kota besar. Rantai distribusinya bisa diendus dengan mudah. Tapi kalau semua diam, berarti ada yang sedang disembunyikan,” ujarnya.
Dayat juga menyoroti nihilnya penyitaan besar-besaran terhadap Alaska. “Kalau merek lain bisa dirazia, kenapa Alaska tidak? Jangan-jangan ada ‘setoran bulanan’ agar aman,” sindirnya pedas.
Jika peredaran Alaska tidak segera ditindak, maka potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai miliaran rupiah per tahun. Satu bungkus rokok tanpa cukai berarti hilangnya kontribusi untuk negara, termasuk untuk pembiayaan layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
Namun sayangnya, pembiaran justru seolah menjadi “kebijakan diam-diam”. Hal ini menjadi tamparan keras terhadap slogan “Indonesia Darurat Rokok Ilegal” yang sering digaungkan pusat.
Desakan kepada Bea Cukai dan aparat kepolisian agar turun tangan kini semakin keras. Warga menuntut agar H. Ramdan segera diselidiki secara terbuka dan transparan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum-oknum yang selama ini membekingi bisnis tersebut.
“Kalau negara diam, rakyat bisa hilang kepercayaan pada hukum. Ini bukan hanya soal rokok. Ini soal keadilan. Kenapa yang kecil ditindak, tapi yang besar dibiarkan?” ujar Dayat
Sampai berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura dan Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Sementara upaya konfirmasi kepada H.Ramdan juga belum membuahkan hasil.
Namun satu hal yang pasti, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal seperti Alaska adalah pengkhianatan terhadap hukum dan pengingkaran terhadap hak rakyat atas negara yang adil dan bersih.








