Polres Sampang Tegaskan Penanganan Kasus Rudapaksa Anak Berdasarkan Fakta Hukum

Saturday, 25 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Newsline.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak yang melibatkan 27 tersangka dilakukan secara profesional dan berlandaskan fakta hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD Sampang yang menyebut adanya dugaan motif transaksional dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Nur Fajri, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada dugaan transaksi sebagaimana yang disampaikan. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti apabila ada informasi maupun bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami terbuka terhadap setiap masukan dan informasi dari masyarakat. Jika memang ada bukti yang menguatkan dugaan tersebut, tentu akan kami dalami sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga  Dua Pemuda Kedungdung Ditangkap, Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor Honda Vario

Ia menegaskan bahwa Polres Sampang tidak anti terhadap kritik maupun pengawasan publik. Namun, seluruh proses penegakan hukum harus mengacu pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyoroti proses hukum, Nur Fajri juga mengingatkan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga lingkungan sekitar.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua elemen harus berperan aktif agar kasus serupa tidak terus berulang,” katanya.

Polres Sampang memastikan penyidikan perkara tersebut akan terus berjalan hingga tuntas dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Baca Juga  Tambang Galian C Ilegal di Karangbudi Disorot, Oknum TNI Berinisial H dan H.A Diduga Jadi Pengelola

Sebelumnya, anggota DPRD Sampang, Jafar, melontarkan dugaan adanya motif transaksi dalam penanganan kasus rudapaksa anak yang melibatkan 27 tersangka. Menanggapi hal itu, Polres Sampang menyatakan siap menerima dan mendalami setiap informasi baru yang dapat membantu pengungkapan perkara secara objektif.

Penulis : OR

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru