SAMPANG, Newsline.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial F (34) dan AR (22), yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Kedungdung.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah yang diparkir di teras rumah di Dusun Setran, Desa Bajrasokah, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan lebih dahulu sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap AR di wilayah Jalan Desa Muktesareh sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Nur Fajri Alim, Jumat (7/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui sepeda motor milik korban sebelumnya dipinjam oleh adik iparnya untuk mengunjungi rumah mertua yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Kendaraan diparkir dalam kondisi setang terkunci, namun saat hendak digunakan kembali pada dini hari, motor tersebut telah hilang.
Polisi menduga kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel kontak sepeda motor, kemudian menyambungkannya kembali agar mesin dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
Selain mengamankan kedua tersangka, Satreskrim Polres Sampang juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna merah, STNK, dan BPKB kendaraan milik korban.
Menurut penyidik, motif sementara aksi pencurian tersebut diduga dipengaruhi faktor ekonomi. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Red
Editor : MTAB








