Petani 72 Tahun Tewas Dipukul Linggis, Warga Satu Dusun Diamankan Polisi

Friday, 2 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Newsline.id – Perselisihan antarwarga di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berujung maut. Seorang petani berinisial NM (72) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan linggis.

Terduga pelaku berinisial BR (79), yang diketahui masih tinggal di lingkungan yang sama dengan korban, telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Jumat (2/10/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban hendak memberi makan kambing di kandang miliknya yang berjarak sekitar lima meter dari rumah.

Sebelumnya, NM disebut baru selesai minum kopi. Ketika berada di kandang kambing, BR diduga datang menghampiri korban dan memukul bagian rahang kiri menggunakan linggis berbahan besi.

Baca Juga  BPBD Sampang Tetapkan Siaga 2 Usai Banjir Rendam Empat Desa

Akibat hantaman tersebut, korban terjatuh. Seorang saksi berinisial S kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Sekitar pukul 09.00 WIB, keluarga korban meminta agar NM menjalani rawat jalan. Namun, kondisi korban kemudian memburuk hingga sekitar pukul 10.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.

Kematian korban selanjutnya dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian. Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BR di kediamannya sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

Kapolres menyebut, motif sementara yang didalami penyidik berkaitan dengan dugaan dendam. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh latar belakang hubungan antara korban dan terduga pelaku.

Baca Juga  Diduga Langgar Aturan, SPBU Camplong Sampang Disorot Usai Layani Jerigen Solar Tanpa Rekomendasi

Dalam perkara tersebut, BR disangkakan Pasal 459 KUHP subsidier Pasal 469 ayat (2) KUHP.

Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 469 ayat (2) KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara terang kronologi serta motif di balik peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa tersebut.

Penulis : Red

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep
Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum
Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka
KDMP Pamolokan dan Kebun Agung Disorot, Aktivis Desak Dandim Turun Tangan: Jangan Alergi Aturan!
Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 16:29

Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep

Saturday, 24 October 2026 - 16:08

Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum

Saturday, 24 October 2026 - 15:48

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka

Saturday, 24 October 2026 - 14:54

KDMP Pamolokan dan Kebun Agung Disorot, Aktivis Desak Dandim Turun Tangan: Jangan Alergi Aturan!

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Berita Terbaru

OPINI

Sumenep, Dunia Malam dan Ketidaksehatan

Saturday, 24 Oct 2026 - 03:51