Diduga Langgar Aturan, SPBU Camplong Sampang Disorot Usai Layani Jerigen Solar Tanpa Rekomendasi

Tuesday, 30 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Newsline.id — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sampang. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas pengisian BBM di SPBU 54.692.06 Camplong, Jalan Raya Pamekasan–Surabaya, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, yang diduga melayani pembelian Solar subsidi menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi.

Temuan tersebut terungkap saat tim media melintas di lokasi pada Selasa dini hari (30/12/2025) sekitar pukul 01.32 WIB. Di area SPBU, terlihat puluhan jeriken berisi Solar disusun dalam antrean panjang dan diangkut menggunakan becak motor roda tiga.

Yang menjadi perhatian, pengisian sekitar 25 jeriken BBM Solar itu dilakukan secara mandiri oleh pembeli, tanpa pengawasan langsung dari petugas SPBU. Padahal, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken seharusnya dilakukan secara ketat dan hanya diperbolehkan bagi pihak yang mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Baca Juga  Solar Subsidi Diduga Dijarah Mafia, Aktivitas Jerigen Terpantau Bebas di SPBU 54.694.13 Ganding

Upaya media untuk meminta penjelasan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) justru tidak direspons secara layak. Seorang oknum operator SPBU memilih pergi meninggalkan area pengisian, hanya menanggapi dengan senyum singkat tanpa memberikan keterangan apa pun.

Tak hanya jeriken roda tiga, sebuah mobil pribadi jenis Toyota Calya putih dengan nomor polisi M 1151 NJ juga kedapatan mengangkut delapan jeriken Solar di dalam kabin kendaraan. Ketika ditanya soal kelengkapan surat rekomendasi, pemilik mobil tersebut mengaku tidak memilikinya.

“Sudah biasa, langganan sama Abah,” ujarnya singkat, pernyataan yang memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kedekatan tertentu dengan pihak internal SPBU.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan PT Pertamina (Persero), yang secara tegas melarang pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi, serta melarang pengangkutan dan penimbunan BBM subsidi untuk kepentingan komersial.

Baca Juga  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Ribuan Raider Jelajahi Jalur Ekstrem di Trail Adventure Polres Sampang

Pengamat kebijakan energi menilai, pembiaran semacam ini berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi negara. Selain itu, lemahnya pengawasan di tingkat SPBU membuka ruang spekulasi dan praktik “main mata” antara oknum petugas dan pelaku penimbunan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pengelola SPBU 54.692.06 Camplong belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun mendesak Pertamina Patra Niaga bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Penulis : Red

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Tuesday, 4 August 2026 - 18:34

Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari

Berita Terbaru