SAMPANG, Newsline.id — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sampang. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas pengisian BBM di SPBU 54.692.06 Camplong, Jalan Raya Pamekasan–Surabaya, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, yang diduga melayani pembelian Solar subsidi menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi.
Temuan tersebut terungkap saat tim media melintas di lokasi pada Selasa dini hari (30/12/2025) sekitar pukul 01.32 WIB. Di area SPBU, terlihat puluhan jeriken berisi Solar disusun dalam antrean panjang dan diangkut menggunakan becak motor roda tiga.
Yang menjadi perhatian, pengisian sekitar 25 jeriken BBM Solar itu dilakukan secara mandiri oleh pembeli, tanpa pengawasan langsung dari petugas SPBU. Padahal, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken seharusnya dilakukan secara ketat dan hanya diperbolehkan bagi pihak yang mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Upaya media untuk meminta penjelasan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) justru tidak direspons secara layak. Seorang oknum operator SPBU memilih pergi meninggalkan area pengisian, hanya menanggapi dengan senyum singkat tanpa memberikan keterangan apa pun.
Tak hanya jeriken roda tiga, sebuah mobil pribadi jenis Toyota Calya putih dengan nomor polisi M 1151 NJ juga kedapatan mengangkut delapan jeriken Solar di dalam kabin kendaraan. Ketika ditanya soal kelengkapan surat rekomendasi, pemilik mobil tersebut mengaku tidak memilikinya.
“Sudah biasa, langganan sama Abah,” ujarnya singkat, pernyataan yang memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kedekatan tertentu dengan pihak internal SPBU.
Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan PT Pertamina (Persero), yang secara tegas melarang pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi, serta melarang pengangkutan dan penimbunan BBM subsidi untuk kepentingan komersial.
Pengamat kebijakan energi menilai, pembiaran semacam ini berpotensi merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi negara. Selain itu, lemahnya pengawasan di tingkat SPBU membuka ruang spekulasi dan praktik “main mata” antara oknum petugas dan pelaku penimbunan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pengelola SPBU 54.692.06 Camplong belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun mendesak Pertamina Patra Niaga bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Penulis : Red
Editor : R IE Q








