PAMEKASAN, Newsline.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Pamekasan kembali membuahkan hasil. Kamis pagi, 24 Juli 2025, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi pesta sabu di Desa Campor, Kecamatan Proppo.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB itu, tiga orang berhasil diamankan, yakni Si, D, dan MAR. Ketiganya diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu. Namun, dua pelaku lainnya yang diketahui berperan sebagai bandar dan pengedar berhasil meloloskan diri.
“Dua pelaku, yakni M dan Su, melarikan diri saat petugas datang. Bahkan Su sempat melakukan perlawanan dan mengakibatkan salah satu anggota kami mengalami luka ringan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan, AKP Sahrawi. Ia bersama timnya menghadapi situasi yang cukup menegangkan lantaran adanya perlawanan dari salah satu pelaku. Sementara M yang disebut sebagai bandar, melarikan diri melalui pintu kecil di bilik rumah ketika menyadari kedatangan petugas.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5,37 gram sabu, tiga alat hisap, dan satu unit timbangan elektrik. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat konsumsi dan transaksi narkoba.
Menyikapi kaburnya dua pelaku, Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., langsung memerintahkan penyisiran lanjutan di sekitar lokasi serta pengumpulan bukti tambahan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan kembali turun ke lokasi. Satreskrim melalui unit Inafis melakukan olah TKP, sementara tim lainnya melakukan penyisiran terhadap area yang diduga menjadi jalur pelarian para pelaku,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Kapolres yang turut hadir dalam penyisiran tersebut juga menyampaikan imbauan keras kepada dua pelaku yang kini berstatus buron. Ia meminta M dan Su segera menyerahkan diri secara baik-baik, demi menghindari tindakan yang lebih keras dari aparat kepolisian.
“Kami beri kesempatan untuk menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan kejar sampai dapat. Jangan berpikir bisa lari dari hukum,” tegas AKBP Hendra di hadapan warga Desa Campor yang ikut menyaksikan proses penyisiran.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba bersentuhan dengan narkoba. Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
“Mulai dari pengguna sampai bandar, semua akan kami tindak tegas. Kami tidak main-main,” tandasnya.
Saat ini, Polres Pamekasan masih terus mengembangkan kasus ini. Penyidik menduga bahwa dua pelaku yang buron merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya tempat lain yang digunakan sebagai titik peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sekaligus membuktikan komitmen Polres Pamekasan dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.








