Pengedar Sabu dan Ekstasi Digerebek di Kamar Kost Jasmin 2 Kolor, Polisi Amankan Puluhan Pil Inex

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali berhasil membongkar kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial H (47) diamankan saat berada di dalam kamar kost yang berlokasi di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima petugas pada hari yang sama. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada lokasi tempat tinggal tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar kost. Proses penggeledahan pun dilakukan secara menyeluruh, hingga akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari atas kasur di dalam kamar, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total mencapai 6,47 gram. Tidak hanya itu, di dalam sebuah tas berwarna coklat yang tergantung di dinding kamar, petugas juga menemukan puluhan pil ekstasi.

Baca Juga  Gelombang Desakan Menguat, Publik Tagih Sikap Bea Cukai dan Purbaya soal Dugaan Rokok Ilegal “Be Fly Bold”, Milik SA DPRD Pamekasan

Jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 31 butir dengan berat total 11,62 gram. Barang bukti lain yang turut disita antara lain dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Polisi menduga barang bukti tersebut merupakan bagian dari aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan awal dari H yang menyatakan bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Bersama KNPI, DPKS SumenepSoroti PKBM Fiktif dan Sepakat Bersihkan Praktik Manipulatif

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman bahaya narkotika.

“Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi dengan barang haram ini,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Sumenep dilaporkan tetap dalam kondisi aman dan kondusif, meskipun aparat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkoba.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur
Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026
Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep
Dinilai Framing Negatif, Tempo Didesak Klarifikasi oleh Kader NasDem Sumenep
Aktivis Sumenep Siap Demo BPN, Soroti Tanah Mangrove dan Polemik Tanah KDMP Kebun Dadap Timur
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 10:35

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur

Saturday, 18 April 2026 - 08:51

Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026

Saturday, 18 April 2026 - 00:43

Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep

Friday, 17 April 2026 - 12:47

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura

Friday, 17 April 2026 - 09:19

Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN

Berita Terbaru