SUMENEP, Newsline.id – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali berhasil membongkar kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial H (47) diamankan saat berada di dalam kamar kost yang berlokasi di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima petugas pada hari yang sama. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada lokasi tempat tinggal tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar kost. Proses penggeledahan pun dilakukan secara menyeluruh, hingga akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari atas kasur di dalam kamar, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total mencapai 6,47 gram. Tidak hanya itu, di dalam sebuah tas berwarna coklat yang tergantung di dinding kamar, petugas juga menemukan puluhan pil ekstasi.
Jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 31 butir dengan berat total 11,62 gram. Barang bukti lain yang turut disita antara lain dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Polisi menduga barang bukti tersebut merupakan bagian dari aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan awal dari H yang menyatakan bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman bahaya narkotika.
“Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi dengan barang haram ini,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Sumenep dilaporkan tetap dalam kondisi aman dan kondusif, meskipun aparat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkoba.
Penulis : T2
Editor : MTAB








