BANYUWANGI, Newsline.id — Jajaran Polsek Wongsorejo menggerebek sebuah rumah di Dusun Krajan I, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga digunakan sebagai lokasi pesta sabu-sabu dan perjudian online, Jumat (30/1/2026) malam.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, AIPDA Oktorio Wisnu Pradana, sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta praktik perjudian online di rumah milik seorang warga bernama Suryono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Oktorio Wisnu Pradana bersama AIPDA Taufik Ismail Marzuki, S.H., BRIPDA Syafril Muhammad Ainur Khilmi, dan BRIPDA Ramadhan Graha Putra langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 21.30 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tiga orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya mengaku bernama Suryono alias Cung, Ahmad Wahyudi, dan Hidayat Tullah. Saat itu, ketiganya diketahui tengah bermain handphone di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, berupa enam paket sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik, satu buah pipa kaca, serta alat hisap bong.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit handphone milik para terduga pelaku. Hasilnya, di masing-masing handphone ditemukan akun perjudian online yang diakui telah dimainkan oleh Suryono bersama rekan-rekannya.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Wongsorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti narkotika serta peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Penulis : Red
Editor : MTAB








