SUMENEP, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep bertekad menjadikan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai titik balik perbaikan tata kelola bantuan perumahan sekaligus upaya mengembalikan kepercayaan pemerintah pusat terhadap daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Potre Koneng Kantor Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri camat, kepala desa, tenaga pendamping, operator program, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, Sekda menekankan pentingnya integritas seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program bantuan rumah tidak layak huni tersebut.
Menurut Agus, persoalan yang pernah mencuat dalam pelaksanaan BSPS sebelumnya harus dijadikan pelajaran agar tidak kembali terjadi pada program tahun ini.
“Kasus yang pernah terjadi harus menjadi evaluasi bersama. Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama karena dampaknya bukan hanya terhadap masyarakat penerima manfaat, tetapi juga terhadap kepercayaan pemerintah pusat kepada Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dampak dari persoalan BSPS sebelumnya masih dirasakan hingga kini. Dalam berbagai kesempatan koordinasi dengan kementerian, pemerintah pusat disebut masih menunjukkan kehati-hatian dalam menyalurkan bantuan ke daerah.
Karena itu, Agus meminta seluruh elemen yang terlibat membuktikan bahwa Kabupaten Sumenep mampu menjalankan program secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menunjukkan bahwa Sumenep bisa melaksanakan program dengan baik. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan tersebut,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep itu juga mengingatkan agar tidak ada praktik penyimpangan dalam bentuk apa pun selama program berlangsung.
Ia secara tegas melarang adanya pemotongan bantuan, penggelembungan anggaran, maupun praktik-praktik lain yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Bantuan ini adalah hak masyarakat. Jangan ada pemotongan, jangan ada mark up, dan jangan ada permainan apa pun. Semua harus diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Menurutnya, keberhasilan sebuah program tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang berhasil diperbaiki, melainkan juga dari kemampuan pemerintah menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ia menilai setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kesuksesan program bukan semata-mata menyelesaikan pembangunan fisik rumah. Yang lebih penting adalah menjaga amanah dan memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukannya,” lanjutnya.
Agus juga mengingatkan bahwa pelanggaran besar sering kali berawal dari tindakan kecil yang dianggap lumrah. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak saling mengawasi dan membangun budaya kerja yang jujur dalam pelaksanaan BSPS.
Pada tahun 2026, Program BSPS di Kabupaten Sumenep akan menyasar penerima manfaat pada tahap 5 dan tahap 7 dengan total sebanyak 622 unit rumah.
Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan senilai Rp20 juta yang digunakan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni agar menjadi tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan sehat.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelaksanaan program tersebut dapat berjalan tepat sasaran dan menjadi bukti nyata bahwa tata kelola bantuan pemerintah di daerah terus mengalami perbaikan.
Sosialisasi Program BSPS 2026 turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Disperkimhub Sumenep Achmad Dzulkarnain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Riski Erlazuardi, jajaran OPD, para camat, kepala desa, tenaga pendamping, serta operator program BSPS dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








