SUMENEP, Newsline.id – Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media terkait rehabilitasi Pasar Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, hingga kini belum membuahkan hasil. Di tengah rangkaian permintaan klarifikasi tersebut, wartawan justru menerima sejumlah pesan yang diduga dikirim oleh Kepala Desa Pangarangan, Miskun Legiyono, dengan isi yang dinilai bernada kasar dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
Persoalan ini bermula saat tim media melakukan penelusuran lapangan pada akhir Juni 2026 terkait kondisi Pasar Pangarangan. Berdasarkan hasil pantauan, bangunan pasar yang telah direhabilitasi menggunakan anggaran desa itu belum dimanfaatkan sebagai pusat aktivitas jual beli.
Untuk memastikan informasi secara berimbang, wartawan kemudian mendatangi Kantor Desa Pangarangan dan instansi terkait. Namun, beberapa kali kunjungan tidak membuahkan hasil karena kepala desa disebut sedang tidak berada di kantor.
Konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Meski pesan telah dikirim beserta tautan pemberitaan sebelumnya, tidak ada tanggapan yang diberikan dalam waktu yang cukup.
Setelah berita mengenai belum adanya penjelasan dari kepala desa dipublikasikan, tim media menerima beberapa pesan teks, pesan suara, serta panggilan video dari nomor yang diduga milik Miskun Legiyono.
Dalam salah satu pesan tertulis berbahasa Madura, kepala desa mempertanyakan penggunaan kalimat “terkesan menghindar” yang dimuat dalam pemberitaan. Ia juga meminta agar wartawan datang menemuinya secara langsung.
Namun, dalam beberapa rekaman suara yang diterima, terdapat sejumlah ucapan yang diduga mengandung kata-kata kasar dan makian. Redaksi memilih tidak mempublikasikan isi lengkap rekaman tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap etika jurnalistik dan norma kesusilaan.
Untuk memastikan konteks ucapan tersebut, tim media kembali mendatangi Kantor Desa Pangarangan pada Rabu (8/7/2026). Namun, kepala desa kembali tidak berada di lokasi. Sejumlah perangkat desa juga tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai proyek rehabilitasi pasar maupun pesan suara yang beredar.
Salah seorang perangkat desa hanya menyampaikan agar wartawan menemui pihak lain tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pangarangan belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran rehabilitasi pasar maupun dugaan pesan bernada tidak pantas yang dikirim kepada wartawan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan. Hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya kepada Kepala Desa Pangarangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, etika komunikasi pejabat publik menjadi perhatian penting. Perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi secara santun, bukan dengan ucapan yang berpotensi menyerang secara pribadi. Apabila tidak ada penyelesaian melalui jalur komunikasi yang baik, redaksi menyatakan akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








