PAMEKASAN, Newsline.id – Polemik peredaran rokok ilegal merek Surya 20 dan HYS Gold di Kabupaten Pamekasan mulai memasuki babak baru. Setelah sebelumnya publik menyoroti dugaan produksi di sebuah gudang tersembunyi di Kecamatan Larangan, kini muncul informasi terbaru bahwa pemilik usaha haram tersebut diduga kuat berinisial H. Yaqub, seorang tokoh warga setempat.
Informasi itu disampaikan sejumlah sumber yang mengaku mengetahui alur distribusi rokok ilegal tersebut. Menurut mereka, nama H. Yaqub sudah lama dikaitkan dengan bisnis rokok bodong di Pamekasan. Bahkan, gudang yang disebut-sebut sebagai tempat produksi berada tidak jauh dari kediamannya di wilayah Larangan.
“Kalau soal pemiliknya, masyarakat sekitar sudah banyak yang tahu. Itu milik H. Yaqub. Sudah lama dia jalankan bisnis ini, hanya saja sampai sekarang aman-aman saja,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut menambahkan, keberadaan rokok ilegal produksi H. Yaqub bukan hanya beredar di Pamekasan, tetapi sudah merambah ke sejumlah daerah di Jawa Timur dengan distribusi yang rapi. Harga murah menjadi daya tarik utama, sehingga banyak warung kecil hingga pedagang besar yang memilih menjual produk ilegal itu ketimbang rokok resmi bercukai.
Hingga kini, pihak Bea Cukai Madura maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan H. Yaqub. Publik menilai, lemahnya penindakan justru membuka ruang bagi pemain besar seperti H. Yaqub untuk menjalankan bisnis ilegalnya secara terang-terangan.
“Kalau aparat benar-benar tegas, tidak mungkin bisnis rokok ilegal sebesar itu bisa bertahan lama. Ini kan sudah jelas merugikan negara miliaran rupiah dari sisi penerimaan cukai,” tegas Hasyim, salah satu aktivis muda.
Ia menilai, adanya pembiaran ini semakin memperkuat dugaan adanya bekingan dari oknum aparat sehingga bisnis rokok ilegal tersebut berjalan mulus tanpa hambatan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera membongkar praktik ilegal yang melibatkan H. Yaqub. Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga menimbulkan dampak sosial berupa matinya usaha kecil legal yang harus menanggung beban cukai tinggi.
“Kalau dibiarkan terus, yang rugi bukan hanya negara tapi juga masyarakat. Petani tembakau, pekerja pabrik rokok resmi, sampai pedagang kecil ikut kena imbasnya. Aparat harus berani usut tuntas pemiliknya, termasuk H. Yaqub,” pungkas Hasyim.








