SUMENEP, Newsline.id – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Sabtu (12/9/2026).
Dua pria tersebut berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, serta IA (40), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan penindakan terhadap AU sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan jalan kampung Desa Pamolokan. Saat mengetahui kedatangan petugas, AU disebut sempat berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya AU berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi awal penindakan.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Total berat barang yang diamankan sekitar 0,16 gram.
Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah, sementara satu poket lainnya ditemukan di saku celana pendek yang digunakan AU.
Kepada petugas, AU diduga mengakui kepemilikan barang tersebut. Dari keterangan awal itu pula, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut dibeli dengan cara patungan bersama IA.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi bergerak menuju kediaman IA di Desa Paberasan.
IA selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu atau bong.
Barang tersebut berupa tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan serta pipet kaca. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep KOMPOL MOHAMMAD SJAIFUL, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua terlapor dan saksi akan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Selain itu, barang bukti yang telah diamankan akan dikirim untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan kandungan barang yang ditemukan.
“Kami akan memproses setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Upaya pemberantasan narkotika juga akan terus dilakukan, termasuk melalui peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Penulis : Red
Editor : MTAB








