Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pembangunan lapak di area pelataran depan Pasar Rakyat Ganding, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Kali ini, LBH Taretan Legal Justitia mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan secara terbuka terkait legalitas pembangunan, kewenangan pengelolaan, hingga mekanisme penghimpunan dana dari para pedagang.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, menilai pembangunan pada aset pasar milik pemerintah daerah harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas. Menurutnya, setiap perubahan terhadap fasilitas publik tidak dapat dilakukan tanpa adanya kewenangan dan prosedur yang sah.

“Pasar rakyat merupakan aset pemerintah yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, setiap pembangunan maupun perubahan fasilitas harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan posisi paguyuban pedagang dalam proses pembangunan lapak tersebut. Menurutnya, paguyuban memang memiliki fungsi sebagai wadah komunikasi dan organisasi pedagang, namun tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk mengelola aset pemerintah atau menetapkan pungutan kepada pedagang.

“Perlu dijelaskan apakah paguyuban mendapatkan mandat resmi dari pemerintah daerah. Jika tidak, maka kewenangannya tentu terbatas sesuai fungsi organisasi,” katanya.

Baca Juga  PKDI Sumenep Gelar Halal Bihalal Akbar, Tegaskan Konsolidasi Desa di Tengah Tekanan Anggaran

Sebelumnya, LBH Taretan Legal Justitia telah melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep guna meminta penjelasan mengenai pembangunan lapak di Pasar Ganding. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah hal dipertanyakan, mulai dari status hukum pembangunan, legalitas lapak, hingga mekanisme pengelolaan dana yang dihimpun.

Selain aspek kewenangan, LBH juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya pungutan sebesar Rp2,5 juta per meter kepada pedagang yang menempati lapak di sisi utara bagian depan pasar dengan panjang sekitar 70 meter.

Apabila informasi tersebut benar, Zainurrozi memperkirakan dana yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp175 juta. Sementara itu, pihaknya juga menerima informasi bahwa biaya pembangunan lapak diperkirakan berada di kisaran Rp1 juta per meter atau sekitar Rp75 juta untuk keseluruhan pekerjaan.

“Jika memang terdapat selisih antara dana yang dihimpun dan biaya pembangunan, tentu perlu dijelaskan secara terbuka kepada para pedagang agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga  Baru Selesai, Sudah Ditumbuhi Rumput: Jalan Aspal BK-Desa Pekandangan Barat Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Menurutnya, pedagang berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan dana yang telah mereka keluarkan, termasuk rincian anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.

LBH Taretan juga menekankan bahwa setiap pungutan yang berkaitan dengan fasilitas milik pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa retribusi daerah maupun mekanisme lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Keterbukaan menjadi hal yang penting agar pengelolaan pasar sebagai ruang ekonomi masyarakat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” tegasnya.

LBH Taretan Legal Justitia berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pembangunan lapak, status aset pasar, mekanisme pembagian lapak, serta penggunaan dana yang berasal dari para pedagang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Penulis : Fairuz

Editor : MTAB

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru