SUMENEP, Newsline.id — Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026 yang resmi dimulai sejak 13 Januari 2026, justru menuai sorotan publik. Bukan hanya soal tahapan seleksi, tetapi juga sikap Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai tertutup terkait komposisi dan unsur keanggotaannya.
Hingga kini, nama-nama anggota Pansel belum disampaikan secara terbuka ke masyarakat. Kondisi tersebut memantik kritik dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Aktivis Sumenep, Dedy Wahyudi.
Menurut Dedy, seleksi jabatan strategis sekelas Sekda seharusnya dijalankan dengan prinsip keterbukaan sejak awal.
“Transparansi adalah kunci. Publik berhak mengetahui siapa saja yang duduk sebagai pansel, karena dari sanalah objektivitas dan independensi proses seleksi diuji,” ujarnya.
Ia menilai, sikap menutup-nutupi unsur Pansel justru berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau sejak awal sudah tertutup, wajar jika publik bertanya-tanya. Ada apa di balik kerahasiaan ini?” katanya.
Lebih jauh Dedy, menegaskan bahwa keterbukaan tidak sama dengan intervensi. Menurutnya, publikasi unsur Pansel justru menjadi bentuk kontrol sosial agar proses seleksi berjalan sesuai aturan dan prinsip meritokrasi.
“Pansel boleh independen, tapi independensi itu harus bisa diuji secara terbuka,” tegasnya.
Di sisi lain, penelusuran redaksi menemukan adanya dugaan bahwa Keputusan Bupati Sumenep tentang pembentukan Pansel JPT Pratama Sekda 2026 belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sekda Kabupaten Sumenep sekaligus Ketua Pansel, Raden Achmad Syahwan Effendy, tidak bersedia membeberkan secara rinci nama-nama anggota Pansel. Namun demikian, ia mengakui bahwa Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, masuk sebagai salah satu unsur Pansel.
“Beliau sebagai penanggung jawab pelaksanaan seleksi JPT,” tulis Syahwan singkat melalui pesan tertulis.
Fakta tersebut kemudian menjadi perhatian tersendiri. Sebab, dalam Kementerian PANRB melalui Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, telah diatur secara tegas bahwa anggota pansel harus berasal dari unsur pejabat pimpinan tinggi, akademisi, atau profesional yang memiliki kompetensi, integritas, serta bebas dari konflik kepentingan.
Regulasi tersebut juga menekankan bahwa pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan struktural dan administratif tidak direkomendasikan menjadi anggota Pansel. Dalam konteks ini, keterlibatan Kepala BKPSDM dinilai rawan menimbulkan persepsi konflik kepentingan, mengingat posisinya yang bersentuhan langsung dengan manajemen ASN.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa kerahasiaan komposisi Pansel bukan semata untuk menjaga independensi, melainkan berpotensi menutup persoalan prosedural sejak awal pembentukan. Padahal, keterbukaan merupakan salah satu roh utama reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain Permenpan-RB, prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat publik berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Jika polemik ini tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait, publik khawatir seleksi JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep 2026 hanya akan berujung pada formalitas administratif, bukan proses seleksi berbasis kompetensi yang adil dan profesional.
Sementara itu, redaksi menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan seleksi tersebut serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga objektivitas dan keseimbangan pemberitaan.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








