Nyawa Ditaruh Di Meja Transaksi? Ibu dan Bayi Tewas, Dugaan “Rantai Bisnis Rujukan” Bidan R – RSIA Esto Ebhu Mencuat

Thursday, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Tragedi kematian Sefti Wilda (20) dan bayinya, Mohammad Kevin (3,8 kg), membuka kembali luka lama tentang adanya dugaan praktik rujukan berbayar yang selama ini dibisikkan masyarakat namun sulit dibuktikan. Dua nyawa melayang, tetapi dua institusi kesehatan justru memilih bungkam: Bidan R dan RSIA Esto Ebhu.

Kasus ini mengarah pada dugaan kelalaian berat dan potensi kejahatan sistemik dalam layanan persalinan di Kabupaten Sumenep. Diduga ada pola bahwa keselamatan ibu dan bayi bukan lagi prioritas, melainkan arus pasien yang bernilai uang.

Jumat dini hari, 14 November 2025, Sefti Wilda datang ke praktik Bidan R dengan kondisi yang dinyatakan sehat oleh dokter spesialis beberapa hari sebelumnya. Bayinya terlihat besar, namun normal. Tidak ada catatan yang menunjukkan ancaman gawat darurat.

Namun proses persalinan berlangsung janggal sejak awal. Ketika kepala bayi sudah tampak namun tidak lahir sempurna, Bidan R justru menyuruh pasien… mandi keramas.

Keputusan fatal ini berujung pada lahirnya Mohammad Kevin dalam kondisi tidak bernyawa. Dugaan penyebab: asfiksia akut, kekurangan oksigen, atau cedera akibat kepala yang terlalu lama terjepit.

Sefti Wilda pun mengalami perdarahan hebat. Namun rujukan ke rumah sakit baru dilakukan berjam-jam setelah bayi meninggal, saat kondisi ibu sudah kritis.

Keluarga ingin membawa Sefti ke RSUD dr. H. Moh. Anwar yang lebih dekat. Tetapi Bidan R memaksa rujukan ke RSIA Esto Ebhu rumah sakit yang belakangan diduga memiliki hubungan istimewa dengan dirinya.

Baca Juga  Patungan Beli Sabu, Dua Warga Sumenep Diamankan Satresnarkoba

Sutris, suami Sefti Wilda, mengaku heran:

“Padahal kami sudah sampai di RSUD, tapi dia bilang harus ke Esto Ebhu. Kenapa?”

Beberapa menit setibanya di RSIA Esto Ebhu, Sefti sudah tidak bisa diselamatkan. Ia meninggal Sabtu dini hari, 15 November 2025, setelah ditangani kurang dari 12 jam.

Keluarga bahkan ditagih 67 jenis biaya, total Rp38.313.550.

Lebih menyakitkan lagi: saat keluarga meminta jenazah bayi di tempat praktik bidan, staf di sana menahan jenazah dengan alasan:

biaya persalinan Rp4.500.000 harus dilunasi

Jenazah bayi yang bahkan belum sempat menangis ditahan sebagai jaminan pembayaran.

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi kondisi Sefti saat tiba di RSIA Esto Ebhu dan prosedur yang dilakukan tim medis, Direktur RSIA Esto Ebhu, dr. Moh. Ibnu Hajar, bukannya memberikan penjelasan, justru menghindar dan kabur dari halaman rumah sakit.

Bidan jaga pun memilih diam dengan alasan menunggu “kuasa hukum”.

Bidan R, yang menjadi penentu awal nasib dua nyawa ini, tidak memberikan jawaban sepotong pun meski sudah dikirimi pertanyaan rinci via WhatsApp.

Dokumen-dokumen tertentu, termasuk buku pemeriksaan berkala, hingga kini ditahan oleh Bidan R. Padahal dokumen tersebut sangat penting sebagai barang bukti medis.

Empat indikasi kuat muncul:

1. Rujukan ditunda hingga pasien kritis

2. Rujukan dipaksa ke satu rumah sakit tertentu

3. Keduanya kompak bungkam

4. Dokumen medis ditahan

Pola seperti ini identik dengan dugaan “bisnis rujukan”, praktik yang memprioritaskan keuntungan rumah sakit dan tenaga kesehatan tertentu daripada keselamatan pasien.

Baca Juga  KDMP di Desa Batuputih Daya Disorot, Diduga Berdiri di Atas Tanah Milik Kepala Desa Dan Lokasi Tidak Strategis

Jika dugaan tersebut terbukti, Bidan R, RSIA Esto Ebhu, dan direkturnya terancam pasal-pasal berat:

UU Kebidanan (tidak merujuk pasien dalam kondisi gawat darurat)

UU Kesehatan Pasal 190 (kelalaian menimbulkan kematian – 10 tahun penjara)

UU Rumah Sakit (pelanggaran standar keselamatan pasien – 5 tahun penjara)

KUHP Pasal 359 (kelalaian menyebabkan kematian)

Pasal 55 (turut serta)

Tindak pidana korporasi (pencabutan izin, denda berlipat)

Tiga Lembaga Didesak Bergerak Cepat

1. Polres Sumenep

Sita dokumen medis

Panggil Bidan R, Direktur RSIA Esto Ebhu

Bedah pola rujukan

Lakukan visum untuk otopsi kasus

 

2. Dinas Kesehatan

Bekukan izin praktik Bidan R

Audit sistem rujukan ke RSIA Esto Ebhu

Evaluasi standar keselamatan pasien

 

3. IBI, IDI, dan KARS

Sidang etik

Cabut STR jika terbukti

Evaluasi akreditasi RSIA Esto Ebhu

“Saya Tidak Ridha, Pak!”

Kalimat itu diucapkan Sutris, suami almarhumah, dengan suara bergetar. Kalimat yang singkat, tetapi menggema sebagai jeritan masyarakat yang muak dengan praktik kesehatan yang tidak manusiawi.

Sefti Wilda meninggal bukan karena nasib. Ia meninggal karena sistem yang rusak, kelalaian yang fatal, dan dugaan hubungan bisnis yang mengorbankan nyawa masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, Bidan R tidak merespons. Direktur RSIA Esto Ebhu tetap menghindar.

Keadilan harus bicara. Dua nyawa telah hilang jangan biarkan kebenaran ikut terkubur.

Penulis : OR

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru