SUMENEP, Newsline.id – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan dari masyarakat.
Seorang sumber di desa setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, terdapat sejumlah persoalan dalam pembangunan gedung tersebut. Pertama, lokasi pembangunan dinilai tidak strategis karena berada di kawasan pinggir laut, tepatnya di Dusun Bulubarat, sehingga dinilai sulit dijangkau oleh masyarakat sebagai pengguna layanan koperasi.
Selain itu, sumber tersebut juga menduga bangunan KDMP didirikan di atas tanah milik pribadi Kepala Desa Batuputih Daya, bukan di atas tanah aset desa, tanah hibah, maupun tanah kas desa (pecaton).
“Lokasinya berada di pinggir laut dan jauh dari pusat aktivitas masyarakat. Selain itu, setahu kami tanah yang digunakan merupakan tanah milik kepala desa, bukan aset desa,” ungkap sumber kepada media ini.
Jika dugaan tersebut benar, maka pembangunan KDMP berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang mengutamakan penggunaan aset desa atau lahan pemerintah yang memiliki legalitas jelas untuk pembangunan fasilitas koperasi. Pedoman pelaksanaan juga menekankan pentingnya lokasi yang mudah diakses masyarakat agar fungsi koperasi dapat berjalan optimal.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Danramil Batuputih selaku pihak yang turut mengawasi pembangunan serta Kepala Desa Batuputih Daya masih terus diupayakan. Media ini akan memuat tanggapan mereka sebagai bentuk keberimbangan informasi.
Aturan yang dapat dijadikan dasar
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP, yang mengutamakan penggunaan aset pemerintah desa/kabupaten/provinsi dengan legalitas yang jelas.
Pedoman pelaksanaan pembangunan KDMP juga mengedepankan lokasi yang strategis, mudah dijangkau masyarakat, serta penggunaan tanah dengan status hukum yang jelas dan diprioritaskan merupakan aset desa, guna menghindari konflik kepemilikan di kemudian hari.
Apabila nantinya terbukti bangunan didirikan di atas tanah milik pribadi tanpa mekanisme hibah, pelepasan hak, atau kerja sama yang sah sesuai ketentuan, maka status aset dan penggunaan anggaran berpotensi menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








