KDMP di Desa Batuputih Daya Disorot, Diduga Berdiri di Atas Tanah Milik Kepala Desa Dan Lokasi Tidak Strategis

Friday, 24 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

SUMENEP, Newsline.id – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan dari masyarakat.

Seorang sumber di desa setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, terdapat sejumlah persoalan dalam pembangunan gedung tersebut. Pertama, lokasi pembangunan dinilai tidak strategis karena berada di kawasan pinggir laut, tepatnya di Dusun Bulubarat, sehingga dinilai sulit dijangkau oleh masyarakat sebagai pengguna layanan koperasi.

Selain itu, sumber tersebut juga menduga bangunan KDMP didirikan di atas tanah milik pribadi Kepala Desa Batuputih Daya, bukan di atas tanah aset desa, tanah hibah, maupun tanah kas desa (pecaton).

“Lokasinya berada di pinggir laut dan jauh dari pusat aktivitas masyarakat. Selain itu, setahu kami tanah yang digunakan merupakan tanah milik kepala desa, bukan aset desa,” ungkap sumber kepada media ini.

Baca Juga  Kasus Imam Wahyudi Membesar: Dugaan Tekanan Keluarga, Penganiayaan, hingga Penahanan yang Dipertanyakan

Jika dugaan tersebut benar, maka pembangunan KDMP berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang mengutamakan penggunaan aset desa atau lahan pemerintah yang memiliki legalitas jelas untuk pembangunan fasilitas koperasi. Pedoman pelaksanaan juga menekankan pentingnya lokasi yang mudah diakses masyarakat agar fungsi koperasi dapat berjalan optimal.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Danramil Batuputih selaku pihak yang turut mengawasi pembangunan serta Kepala Desa Batuputih Daya masih terus diupayakan. Media ini akan memuat tanggapan mereka sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Aturan yang dapat dijadikan dasar

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP, yang mengutamakan penggunaan aset pemerintah desa/kabupaten/provinsi dengan legalitas yang jelas.

Baca Juga  Sambung Roso di Saronggi, Kapolresta Sumenep Serap Aspirasi 14 Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat

Pedoman pelaksanaan pembangunan KDMP juga mengedepankan lokasi yang strategis, mudah dijangkau masyarakat, serta penggunaan tanah dengan status hukum yang jelas dan diprioritaskan merupakan aset desa, guna menghindari konflik kepemilikan di kemudian hari.

Apabila nantinya terbukti bangunan didirikan di atas tanah milik pribadi tanpa mekanisme hibah, pelepasan hak, atau kerja sama yang sah sesuai ketentuan, maka status aset dan penggunaan anggaran berpotensi menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.

Penulis : Fairuz

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru