PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Pulau Madura tampaknya masih jauh dari kata tuntas. Kini, muncul dua merek yang menjadi sorotan publik, yakni NICE dan ST Premium. Kedua merek tersebut diduga kuat beredar luas di Kabupaten Pamekasan tanpa dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan undang-undang.
Dari hasil penelusuran Newsline.id di lapangan, produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh Hendra, seorang pria yang diketahui merupakan Kepala Desa Sentol, Kecamatan Pamekasan. Hendra disebut memiliki peran strategis sebagai pengelola lapangan sekaligus koordinator distribusi ke sejumlah wilayah di Madura, termasuk ke Kabupaten Sumenep, Sampang, dan Bangkalan.
Beberapa sumber internal menyebut bahwa aktivitas produksi rokok ilegal tersebut berjalan cukup rapi dan tertutup. Gudang penyimpanan dan proses pengepakan berpindah-pindah, dengan sistem distribusi yang dijaga ketat oleh orang kepercayaan H. Syafiih.
“Kalau di sini sudah biasa, mobil bawa rokok datang malam-malam, dibongkar di rumah kosong, lalu dibagi ke pengecer. Katanya itu semua diatur oleh Hendra, dan mantu kades,” ungkap seorang warga Desa Sentol yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (26/10/2025).
Menurut warga tersebut, beberapa toko eceran di daerah Pamekasan bagian utara kini mulai menjual rokok merek NICE dan ST Premium karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal di pasaran.
“Rokoknya dijual Rp12 ribu sampai Rp15 ribu per bungkus. Padahal kalau yang resmi bisa sampai dua kali lipat. Makanya laku keras,” ujarnya.
Nama H. Syafiih kemudian mencuat sebagai sosok yang diduga membekingi bisnis ini. Ia disebut-sebut memiliki pengaruh besar di wilayah Pamekasan dan berperan sebagai pelindung utama agar aktivitas tersebut aman dari pantauan aparat.
“Kalau tidak ada yang bekengi, mana mungkin bisa lancar kayak gini. Semua orang tahu, di belakangnya ada H. Syafiih,” kata salah satu sumber di lingkungan Kecamatan Pamekasan.
Menurutnya, setiap kali ada kabar akan dilakukan razia oleh Bea Cukai atau aparat penegak hukum, lokasi produksi maupun gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut selalu berpindah dengan cepat.
“Pernah dulu di Sentol, terus pindah ke Blumbungan. Mereka selalu punya informasi duluan sebelum aparat datang. Artinya, ada yang lindungi,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan lapangan, distribusi rokok NICE dan ST Premium menggunakan mobil minibus yang telah dimodifikasi agar tidak mencolok.
Barang dikirim malam hari, bahkan seringkali tanpa sopir tetap untuk menghindari pelacakan.
Beberapa kali, aparat dikabarkan telah melakukan pemantauan di wilayah tersebut. Namun hingga kini belum ada tindakan konkret berupa penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku utama.
“Yang tertangkap paling cuma buruhnya. Orang lapangan kecil. Tapi yang punya kendali besar tidak tersentuh,” ujar seorang aktivis di Pamekasan.
Aktivis muda Pamekasan, Zainul, mengecam keras lemahnya penindakan aparat terhadap praktik rokok ilegal yang semakin terbuka di Madura. Ia menilai hal itu mencerminkan lemahnya pengawasan dari Bea Cukai Madura dan institusi penegak hukum lainnya.
“Bea Cukai seolah-olah tutup mata. Padahal aktivitas ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara miliaran rupiah,” tegasnya.
Zainul menambahkan, jika dihitung dari potensi kehilangan cukai, satu merek rokok ilegal saja bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Misalnya, satu bungkus kena cukai Rp15 ribu, dan produksi mencapai 100 ribu bungkus per bulan. Berarti potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Kalau dua merek seperti NICE dan ST Premium, bisa dua kali lipatnya,” tandasnya.
Ia mendesak agar Bea Cukai Madura bersama Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penyelidikan serius dan tidak hanya menyasar pekerja kecil.
“Kalau mau bersih, tangkap yang kendalikan jaringan. Itu Hendra dan yang bekengi, H. Syafiih. Jangan hanya tangkap sopir atau buruh gudang. Itu bukan solusi,” ucapnya tegas.
Zainul juga menilai ada ketimpangan penegakan hukum di lapangan. Pelaku kecil kerap dijadikan tumbal, sementara aktor besar tetap bebas menjalankan bisnis ilegalnya.
“Kalau aparat mau serius, pasti bisa membongkar jaringan ini. Tapi kalau dibiarkan, ini akan jadi budaya baru: kejahatan yang dilegalkan secara diam-diam,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Hendra dan H. Syafiih dalam jaringan rokok ilegal tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak praktik yang merugikan negara sekaligus mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.
Penulis : OR
Editor : R IE Q








