Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan

Saturday, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2027 dipandang bukan sekadar agenda rutin pergantian kepemimpinan desa. Bagi masyarakat Kepulauan Ra’as, momentum ini justru menjadi titik krusial yang akan menentukan arah pembangunan hingga delapan tahun ke depan.

Nurifan Hairi, S.H., warga Kepulauan Ra’as, dalam keterangannya menilai bahwa perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun harus direspons dengan kesadaran kolektif yang lebih matang. Menurutnya, durasi kepemimpinan yang panjang berpotensi menjadi bencana apabila masyarakat salah dalam memilih pemimpin.

“Delapan tahun itu bukan waktu yang sebentar. Jika salah memilih karena politik uang atau popularitas semu, maka dampaknya akan sangat panjang bagi pembangunan desa,” ujarnya.

Ia mengkritisi praktik lama dalam Pilkades yang kerap diwarnai dengan fenomena “kucing dalam karung”, yakni memilih calon tanpa benar-benar mengetahui kapasitas, gagasan, maupun rekam jejaknya. Kondisi ini, menurutnya, harus segera diakhiri dengan mendorong transformasi Pilkades menjadi ajang adu gagasan, bukan sekadar adu kekuatan modal dan massa.

Nurifan mencontohkan praktik baik yang pernah terjadi di Desa Alasmalang, Kepulauan Ra’as. Saat itu, panitia Pilkades memberikan ruang terbuka bagi para calon kepala desa untuk memaparkan visi dan misi mereka di hadapan masyarakat. Langkah tersebut dinilai sebagai preseden positif dalam membangun demokrasi yang lebih sehat, meskipun berada di wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses.

Baca Juga  BPBD Sampang Tetapkan Siaga 2 Usai Banjir Rendam Empat Desa

“Ini bukti bahwa keterbatasan geografis bukan alasan untuk tidak menciptakan demokrasi yang berkualitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan penyampaian visi dan misi bukan sekadar kegiatan seremonial tanpa dasar hukum. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 junto Perbup Nomor 15 Tahun 2021, khususnya Bab VIII tentang Kampanye, telah diatur metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka yang bersifat dialogis.

Pasal 39 dalam regulasi tersebut, kata dia, secara eksplisit memberikan ruang bagi penyampaian visi-misi secara terbuka sebagai bagian dari edukasi politik kepada masyarakat. Bahkan, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa panitia Pilkades tingkat desa memiliki kewenangan penuh untuk menyusun tata tertib kampanye.

“Artinya, panitia memiliki legitimasi untuk mewajibkan pemaparan visi-misi sebagai syarat kampanye yang berkualitas,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa visi dan misi kepala desa memiliki konsekuensi hukum dalam tata kelola pemerintahan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, visi-misi kepala desa wajib dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maksimal tiga bulan setelah pelantikan.

Tanpa proses uji publik sejak awal, ia khawatir RPJMDes hanya akan menjadi dokumen formalitas yang tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.

“Kalau visi-misi tidak pernah diuji, maka arah pembangunan desa bisa kehilangan relevansi dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga  Rokok Ilegal ‘ESJE’ Bisa Bernapas Lega, Karena Bea Cukai Sudah Lelah Bertugas

Dalam opininya, Nurifan juga mendorong peran strategis pemuda sebagai filter intelektual dalam Pilkades. Ia menilai, pemuda tidak boleh hanya terjebak menjadi bagian dari tim sukses, melainkan harus mengambil peran aktif dalam mendorong kualitas demokrasi desa.

Ada tiga langkah taktis yang ia tawarkan. Pertama, pemuda harus mendorong panitia Pilkades agar memasukkan kewajiban pemaparan visi-misi dalam tata tertib resmi. Kedua, seluruh calon kepala desa perlu didorong menandatangani pakta integritas untuk mengikuti debat publik. Ketiga, membangun gerakan “Pilkades Adu Gagasan” sebagai budaya baru di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, masyarakat harus mulai mengubah paradigma dalam menentukan pilihan. Menurutnya, calon terbaik bukanlah mereka yang membagi-bagikan bantuan menjelang pemilihan, melainkan yang mampu menjawab persoalan desa dengan gagasan yang terukur.

“Diskusi di warung kopi harus berubah. Bukan lagi soal siapa yang paling banyak memberi, tapi siapa yang paling siap memimpin,” katanya.

Penutup, Nurifan mengingatkan bahwa Pilkades 2027 akan menentukan wajah Kepulauan Ra’as hingga tahun 2035. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda, untuk tidak tinggal diam dan mulai mendorong standar baru demokrasi desa sejak sekarang.

“Kalau kita gagal mendesain demokrasi yang sehat hari ini, maka kita sedang membiarkan desa kita tertinggal satu dekade ke depan,” pungkasnya.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Jangan Tunggu Korban, Warga Bluto Minta Tiang Telkom yang Ganggu Tikungan Segera Dipindah
1 Muharram 1448 H, CV Ayunda Permata Sejahtera Salurkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim di Pamekasan
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Warga Dasuk Kedapatan Simpan Sabu
Misteri Angka Desimal 0,666 di SiRUP Sumenep, Kabid Disbudporapar Buka Suara Soal Proyek Plasma Kembar
Mengguncang Polemik Ijazah UNIBA, Saksi Beberkan Fakta yang Selama Ini Tertutup
Empat Paket Plasma Muncul di SiRUP Disbudporapar Sumenep, Nilai Hampir Rp800 Juta dan Volume Tak Lazim Jadi Sorotan
Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 13:30

Jangan Tunggu Korban, Warga Bluto Minta Tiang Telkom yang Ganggu Tikungan Segera Dipindah

Tuesday, 16 June 2026 - 18:23

1 Muharram 1448 H, CV Ayunda Permata Sejahtera Salurkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim di Pamekasan

Tuesday, 16 June 2026 - 18:07

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Warga Dasuk Kedapatan Simpan Sabu

Monday, 15 June 2026 - 22:08

Misteri Angka Desimal 0,666 di SiRUP Sumenep, Kabid Disbudporapar Buka Suara Soal Proyek Plasma Kembar

Sunday, 14 June 2026 - 09:10

Empat Paket Plasma Muncul di SiRUP Disbudporapar Sumenep, Nilai Hampir Rp800 Juta dan Volume Tak Lazim Jadi Sorotan

Berita Terbaru