SUMENEP, Newsline.id – Penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Pelabuhan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) milik PT Asia Garam Madura di wilayah Kalianget, Sumenep, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum yang nyata. Sejak dilaporkan pada tahun 2021, proses hukum berjalan lambat meskipun statusnya telah meningkat ke tahap penyidikan.
Sarkawi, pelapor sekaligus pegiat lingkungan di Sumenep, mengaku kecewa berat terhadap kinerja penyidik Unit Pidana Khusus Polres Sumenep. Ia menyebut penanganan perkara ini tak menunjukkan progres berarti, bahkan cenderung stagnan.
“Sampai hari ini, kasusnya masih mentok di dalih menunggu keterangan ahli. Itu alasan klasik yang terus diulang sejak tahun lalu,” kata Sarkawi.
Ia menunjukkan bukti percakapannya dengan penyidik Aipda Pardiyanto S.H. yang pada 3 Juni 2025 menginformasikan bahwa penyidik belum bisa melanjutkan proses karena masih akan berkoordinasi dengan KPLP dan Dinas Kelautan Jawa Timur untuk penunjukan ahli.
Tak hanya itu, Sarkawi juga mengungkapkan bahwa saat mencoba menghubungi Kanit Idik II Pidsus Ipda Okta Afriasdiyanto SH., MH., melalui pesan WhatsApp pada 3 Juli 2025, tidak ada respons meskipun pesan telah terbaca. Hal ini bertolak belakang dengan isi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menyebut pelapor bisa aktif menghubungi penyidik.
“Saya hanya menagih janji institusi. Kalau memang ada kemauan, masa harus lima tahun menunggu jawaban ahli?” ujar Sarkawi.
SP2HP ke-17 yang dikantongi Sarkawi menyebut bahwa sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pejabat dari BPN Sumenep dan DPMPTSP. Juga disebutkan rencana permintaan keterangan ahli ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Namun semua itu dinilai hanya formalitas belaka.
“Kalau terus pakai alasan ‘masih proses’, ya jangan salahkan publik bila menaruh curiga,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menyoroti minimnya pengetahuan pihak Humas Polres Sumenep terkait perkembangan kasus yang sudah bergulir selama lima tahun. Ia mengaku pernah mencoba meminta keterangan resmi dari Humas, namun justru dijawab bahwa mereka belum tahu menahu soal kasus tersebut.
“Masak sudah lima tahun ditangani, tapi Humas masih jawab belum tahu? Ini mencerminkan komunikasi internal yang buruk,” katanya.
Sarkawi mendesak Kapolres Sumenep yang baru, AKBP Rivanda S.I.K., untuk turun langsung mengevaluasi kinerja penyidik Pidsus. Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini bisa mencoreng citra kepolisian di mata publik.
“Kalau dibiarkan seperti ini, orang bisa berpikir polisi sedang melindungi pengusaha besar. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh gara-gara kasus ini,” tegasnya.
Diketahui, proyek Pelabuhan TUKS milik PT Asia Garam Madura yang dikendalikan oleh Nur Ilham itu disorot karena dugaan pelanggaran reklamasi pantai tanpa izin resmi. Tanah yang menjadi lokasi pelabuhan disebut-sebut berasal dari proses timbun laut yang tidak disertai izin reklamasi, sementara sertifikat tanah telah terbit melalui BPN Sumenep. Dugaan lain mencuat bahwa proses ini melibatkan oknum-oknum pejabat desa Kalianget Timur serta sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sumenep.
Bahkan, menurut Sarkawi, pembangunan pelabuhan itu sempat diresmikan oleh tokoh penting di Sumenep saat itu. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa ada permainan kekuasaan di balik kelancaran proses pembangunan TUKS.
“Seharusnya ketika penyidik menemukan dua kali mangkir dari pihak terlapor, itu bisa jadi dasar untuk jemput paksa. Tapi nyatanya, semuanya seolah berjalan di tempat,” pungkasnya.








