Mandeknya Kasus Reklamasi Ilegal Pelabuhan TUKS, Polres Sumenep Dinilai Tak Serius

Saturday, 5 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Pelabuhan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) milik PT Asia Garam Madura di wilayah Kalianget, Sumenep, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum yang nyata. Sejak dilaporkan pada tahun 2021, proses hukum berjalan lambat meskipun statusnya telah meningkat ke tahap penyidikan.

Sarkawi, pelapor sekaligus pegiat lingkungan di Sumenep, mengaku kecewa berat terhadap kinerja penyidik Unit Pidana Khusus Polres Sumenep. Ia menyebut penanganan perkara ini tak menunjukkan progres berarti, bahkan cenderung stagnan.

“Sampai hari ini, kasusnya masih mentok di dalih menunggu keterangan ahli. Itu alasan klasik yang terus diulang sejak tahun lalu,” kata Sarkawi.

Ia menunjukkan bukti percakapannya dengan penyidik Aipda Pardiyanto S.H. yang pada 3 Juni 2025 menginformasikan bahwa penyidik belum bisa melanjutkan proses karena masih akan berkoordinasi dengan KPLP dan Dinas Kelautan Jawa Timur untuk penunjukan ahli.

Tak hanya itu, Sarkawi juga mengungkapkan bahwa saat mencoba menghubungi Kanit Idik II Pidsus Ipda Okta Afriasdiyanto SH., MH., melalui pesan WhatsApp pada 3 Juli 2025, tidak ada respons meskipun pesan telah terbaca. Hal ini bertolak belakang dengan isi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menyebut pelapor bisa aktif menghubungi penyidik.

Baca Juga  Anggaran Rp1,65 Miliar Tanpa Transparansi: DKPP Sumenep Dituding Menutupi Proses Pengadaan Sapi Madura

“Saya hanya menagih janji institusi. Kalau memang ada kemauan, masa harus lima tahun menunggu jawaban ahli?” ujar Sarkawi.

SP2HP ke-17 yang dikantongi Sarkawi menyebut bahwa sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pejabat dari BPN Sumenep dan DPMPTSP. Juga disebutkan rencana permintaan keterangan ahli ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Namun semua itu dinilai hanya formalitas belaka.

“Kalau terus pakai alasan ‘masih proses’, ya jangan salahkan publik bila menaruh curiga,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menyoroti minimnya pengetahuan pihak Humas Polres Sumenep terkait perkembangan kasus yang sudah bergulir selama lima tahun. Ia mengaku pernah mencoba meminta keterangan resmi dari Humas, namun justru dijawab bahwa mereka belum tahu menahu soal kasus tersebut.

“Masak sudah lima tahun ditangani, tapi Humas masih jawab belum tahu? Ini mencerminkan komunikasi internal yang buruk,” katanya.

Sarkawi mendesak Kapolres Sumenep yang baru, AKBP Rivanda S.I.K., untuk turun langsung mengevaluasi kinerja penyidik Pidsus. Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini bisa mencoreng citra kepolisian di mata publik.

Baca Juga  Selokan di Pajagalan Dipenuhi Sampah, Lurah Bungkam

“Kalau dibiarkan seperti ini, orang bisa berpikir polisi sedang melindungi pengusaha besar. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh gara-gara kasus ini,” tegasnya.

Diketahui, proyek Pelabuhan TUKS milik PT Asia Garam Madura yang dikendalikan oleh Nur Ilham itu disorot karena dugaan pelanggaran reklamasi pantai tanpa izin resmi. Tanah yang menjadi lokasi pelabuhan disebut-sebut berasal dari proses timbun laut yang tidak disertai izin reklamasi, sementara sertifikat tanah telah terbit melalui BPN Sumenep. Dugaan lain mencuat bahwa proses ini melibatkan oknum-oknum pejabat desa Kalianget Timur serta sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sumenep.

Bahkan, menurut Sarkawi, pembangunan pelabuhan itu sempat diresmikan oleh tokoh penting di Sumenep saat itu. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa ada permainan kekuasaan di balik kelancaran proses pembangunan TUKS.

“Seharusnya ketika penyidik menemukan dua kali mangkir dari pihak terlapor, itu bisa jadi dasar untuk jemput paksa. Tapi nyatanya, semuanya seolah berjalan di tempat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan
BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur
Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026
Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep
Dinilai Framing Negatif, Tempo Didesak Klarifikasi oleh Kader NasDem Sumenep
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 23:55

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan

Saturday, 18 April 2026 - 10:35

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur

Saturday, 18 April 2026 - 08:51

Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026

Saturday, 18 April 2026 - 00:43

Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep

Friday, 17 April 2026 - 09:19

Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN

Berita Terbaru