SUMENEP, Newsline.id — Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Kertasada yang menyeret Pokmas Setia Budi kini memasuki babak baru. Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) menyatakan sikap tegas akan segera melaporkan Pokmas Setia Budi beserta pihak-pihak terkait ke aparat penegak hukum.
Langkah hukum ini ditempuh menyusul pengakuan langsung Kepala Desa Kertasada yang menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen administrasi hibah Pokmas Setia Budi senilai Rp200 juta. APMS menilai, pengakuan tersebut sudah cukup menjadi dasar awal adanya dugaan kuat tindak pidana pemalsuan dokumen.
Koordinator APMS, Dedy Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan dan merampungkan sejumlah bukti pendukung sebelum laporan resmi dilayangkan ke Polres Sumenep.
“Kami tidak ingin ini berhenti sebagai isu atau polemik di media saja. Dalam waktu dekat, APMS akan melaporkan Pokmas Setia Budi secara resmi. Dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa ini serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Menurut Dedy, pemalsuan tanda tangan kepala desa bukan hanya mencederai tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Terlebih, hibah dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut diduga cair menggunakan dokumen yang tidak sah.
Dedy juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi administrasi hibah yang memungkinkan dokumen bermasalah tetap lolos hingga tahap pencairan anggaran. Oleh karena itu, laporan yang akan disampaikan tidak hanya menyasar ketua Pokmas Setia Budi berinisial ADP, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Kami menduga tidak mungkin pemalsuan ini berdiri sendiri. Pasti ada mata rantai birokrasi yang lalai atau sengaja membiarkan. Itu juga akan kami dorong untuk diusut,” lanjutnya.
Dedy menegaskan, laporan yang akan dilayangkan mencakup dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi jika terbukti dana digunakan tidak sesuai peruntukan.
Sementara itu, masyarakat Desa Kertasada menyatakan dukungan terhadap langkah APMS. Warga berharap kasus ini menjadi pintu masuk pembenahan pengelolaan dana hibah dan program bantuan di tingkat desa.
“Kalau tidak dilaporkan, kasus seperti ini akan terus berulang. Kami ingin ini dibuka seterang-terangnya,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokmas Setia Budi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan APMS.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








