Mafia Solar Subsidi di Sumenep Diduga Pakai Barcode Nelayan dan Tani, TMI Buka Fakta Lapangan

Thursday, 8 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga telah lama beroperasi di Kabupaten Sumenep akhirnya menuai sorotan serius.

Modusnya dinilai rapi, sistematis, dan terindikasi melibatkan banyak pihak.

Sorotan keras datang dari DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep.

Sekretaris DPD TMI, Wawan, mengungkapkan hasil temuan lapangan yang mengindikasikan kuat adanya penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.

“Modusnya menggunakan dua rekomendasi. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Entah dari mana mafia BBM ini mendapatkannya. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” tegas Wawan kepada media.

Menurutnya, salah satu ketua kelompok tani di salah satu desa mengeluhkan jatah solar kelompoknya mendadak habis.

Ironisnya, kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian solar.

“Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alsintan. Padahal kelompoknya tidak merasa membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang bermain di balik layar,” ungkapnya.

Baca Juga  BPRS Bhakti Sumekar Hidupkan Ekonomi Rakyat Lewat Bazar UMKM dan Pasar Murah Hari Jadi Sumenep ke-756

Investigasi DPD TMI menemukan pola klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode sah, kemudian ditimbun di gudang, sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga BBM industri demi keuntungan besar.

Dampaknya sangat nyata. Petani kesulitan membeli solar untuk mengoperasikan alat mesin pertanian (alsintan).

Akibatnya, sejumlah lahan tidak bisa diolah maksimal, ironis di tengah gencarnya seruan pemerintah pusat soal swasembada pangan.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi dan dugaan kongkalikong, tanpa pandang bulu.

2. Menegaskan bahwa aktivitas mafia BBM telah merugikan petani secara langsung, karena jatah solar habis dan alsintan tak bisa dioperasikan.

3. Meminta Pemda Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat.

Baca Juga  Libur Sekolah Jadi Momen Khitan, DRT The Big Family Layani Ratusan Anak Lewat Bakti Sosial Muharram

4. Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total terhadap SPBU yang disinyalir terlibat praktik penyelewengan.

5. Menyebut masih banyak ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, meski kasus tersebut ramai diberitakan.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi,” tegas Wawan.

Dia bahkan menyebut praktik tersebut nyaris terjadi di hampir semua SPBU di Kabupaten Sumenep, sehingga sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahuinya.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Bahkan SPBU yang terbukti membantu penimbunan dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP.

“Kalau SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tapi juga rakyat kecil. Kami minta izin SPBU tersebut dicabut oleh Pertamina,” tandas Wawan.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru