PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek ST16MA muncul dengan lima varian berbeda yang beredar luas di pasaran. Dari penelusuran lapangan, rokok ini diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi karena tidak ditemukan pita cukai pada kemasan.
Kelima varian tersebut antara lain: ST16MA Blueberry, ST16MA Mango Boost, ST16MA Premium, ST16MA Bold dan ST16MA Absolute
Semua varian menggunakan kemasan yang menarik dengan desain modern dan warna mencolok, seolah meniru produk rokok legal yang biasanya dijual di pasaran. Namun, di sisi lain, absennya pita cukai pada setiap bungkus rokok justru menegaskan indikasi pelanggaran aturan.
“Kalau dilihat kemasannya, ini persis rokok resmi. Padahal, ini jelas ilegal karena tidak ada pita cukai,” ungkap seorang pedagang rokok di Pamekasan yang enggan disebutkan namanya.
Rokok ilegal merek ST16MA disebut-sebut diproduksi di wilayah Madura dan sudah tersebar ke sejumlah kabupaten, termasuk Pamekasan, Sampang, hingga Sumenep. Para konsumen yang membeli mengaku harganya lebih murah dibanding rokok legal, dengan kisaran Rp10 ribu per bungkus.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran Bea Cukai Madura yang seolah tak berkutik menghadapi derasnya arus peredaran rokok ilegal. Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara terbesar.
Sejumlah aktivis bahkan menilai situasi ini sebagai bentuk pembiaran.
“Kalau rokok ilegal sudah diproduksi dengan berbagai varian dan kemasan modern seperti ini, berarti ada jaringan besar yang bermain. Pertanyaannya, di mana Bea Cukai?” kata Edo, aktivis asal Sumenep.
Tak hanya itu, kehadiran lima varian ST16MA mempertegas dugaan bahwa industri rokok ilegal di Madura semakin terorganisir, bahkan mampu menciptakan branding yang mirip dengan pabrikan besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait peredaran lima varian rokok ST16MA tersebut.








