SUMENEP, Newsline.id – Industri rokok lokal di Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menjadi perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Bea Cukai Madura dan berbagai unsur media menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Memperkuat Sinergi Pemerintah, Bea Cukai, dan Pers dalam Mendorong Legalitas Usaha Rokok Lokal di Sumenep” pada Kamis, 17 Juli 2025 di Pendopo Agung Keraton Sumenep.
FGD tersebut mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri rokok tradisional, serta organisasi media dalam sebuah forum terbuka untuk merumuskan solusi atas persoalan legalitas usaha rokok yang selama ini kerap menjadi polemik di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, yang hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan legalitas industri rokok bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan forum untuk menakut-nakuti pengusaha rokok kecil, tapi sebagai ruang membangun sinergi dan pemahaman bersama. Legalitas itu penting agar sektor ini bisa berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Imam.
Ia mengajak pelaku usaha yang masih beroperasi di luar jalur resmi agar segera melakukan pengurusan izin, dengan jaminan akan ada pendampingan dari pihak terkait.
Ketua Paguyuban Rokok Lokal Sumenep, Shafwan Wahyudi, menekankan bahwa legalisasi usaha rokok akan memberi dampak luas pada ekosistem ekonomi Madura. Menurutnya, tembakau dan garam merupakan dua komoditas utama yang selama ini menopang kehidupan masyarakat lokal.
“Kami tidak ingin sekadar bertahan, tapi berkembang. Legalitas akan membawa kebaikan bagi semua pihak: negara, petani, dan pengusaha,” ujarnya. Ia juga menyatakan kesiapan paguyuban untuk membantu anggota mereka dalam proses legalisasi dan edukasi perpajakan.
Sementara itu, H. Mukmin, penasihat paguyuban, berharap agar Bea Cukai tidak semata-mata melakukan tindakan hukum, tetapi mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan.
“Kami ingin industri ini tumbuh dalam koridor hukum. Tapi banyak anggota kami yang bingung memulai dari mana. Maka pendampingan teknis sangat dibutuhkan,” kata Mukmin.
Bea Cukai Madura sendiri dalam forum tersebut menyatakan kesiapan untuk membuka ruang konsultasi dan asistensi secara berkala, termasuk menjalin komunikasi lebih terbuka dengan para pelaku usaha.
Ketua Forum Pimpinan Asosiasi Media (Forpam), M. Syamsul Arifin, menegaskan bahwa media bukan hanya sebagai pengawas publik, tetapi juga mitra dalam pembangunan. Ia mengingatkan bahwa narasi soal rokok lokal tidak boleh melulu dilihat dari sisi pelanggaran hukum.
“Media harus turut menjadi jembatan edukasi antara pemerintah dan masyarakat, termasuk memberi ruang yang adil bagi para pelaku usaha untuk menjelaskan posisinya,” jelas Syamsul, yang juga bertindak sebagai panitia penyelenggara.
FGD ini dihadiri oleh berbagai elemen strategis, termasuk perwakilan dari Polres, Kodim 0827, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sumenep, hingga organisasi media seperti IWO, MIO, PWI, PWRI, JMSI, SMSI, KJS, AJS, AMOS, dan AWDI.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, diluncurkan logo resmi Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep sebagai simbol kebersamaan dan komitmen pelaku usaha untuk mewujudkan industri rokok lokal yang taat hukum dan berdaya saing.
Forum ini diharapkan menjadi awal dari serangkaian langkah konkret yang melibatkan semua pihak, demi transformasi industri rokok lokal dari sektor informal menuju sistem yang tertib dan legal.








