SUMENEP, Newsline.id — Masyarakat Kabupaten Sumenep dihebohkan dengan beredarnya dugaan foto tidak senonoh yang menyeret oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dungkek, yang disebut-sebut berada bersama seorang perempuan yang bukan muhrimnya. Informasi tersebut memicu kecaman serta tuntutan penegakan etika pejabat publik.
Aktivis Sumenep menilai, meski peristiwa itu diklaim sebagai urusan pribadi, posisi kepala desa sebagai pejabat publik menuntut standar moral dan etika yang lebih tinggi. Apabila dugaan tersebut benar, publik menilai perbuatan itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra pemerintahan desa.
“Kalau benar, ini bukan sekadar soal pribadi. Kepala desa adalah teladan. Perilaku seperti ini melukai nilai sosial dan agama yang dijunjung warga,” ujar Dedy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum kepala desa yang dimaksud. Pemerintah kecamatan dan instansi terkait juga belum menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik.
Dedy mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Jika tidak segera ditangani, ini akan menjadi preseden buruk. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada etika dan integritas,” kata seorang aktivis.
Secara regulatif, kepala desa terikat oleh ketentuan hukum dan etika jabatan, antara lain:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 huruf g dan h menegaskan kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta wajib menjaga kehormatan dan martabat jabatan.
2. PP Nomor 43 Tahun 2014
Kepala desa diwajibkan menjunjung etika pemerintahan, norma sosial, dan nilai moral yang hidup di masyarakat.
3. Bentuk Sanksi Administratif
Jika dugaan terbukti melalui pemeriksaan:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pemberhentian sementara
Pemberhentian tetap oleh bupati
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum lain, proses hukum dapat berjalan terpisah sesuai peraturan perundang-undangan.
Publik kini menanti sikap tegas pemerintah di Kecamatan Dungkek untuk memastikan penegakan etika, kepastian hukum, dan pemulihan kepercayaan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak hanya membawa kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








