Dugaan Foto Mesum Oknum Kepala Desa Kecamatan Dungkek Bersama Perempuan Bukan Muhrim Tuai Kecaman Publik

Sunday, 11 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Masyarakat Kabupaten Sumenep dihebohkan dengan beredarnya dugaan foto tidak senonoh yang menyeret oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dungkek, yang disebut-sebut berada bersama seorang perempuan yang bukan muhrimnya. Informasi tersebut memicu kecaman serta tuntutan penegakan etika pejabat publik.

Aktivis Sumenep menilai, meski peristiwa itu diklaim sebagai urusan pribadi, posisi kepala desa sebagai pejabat publik menuntut standar moral dan etika yang lebih tinggi. Apabila dugaan tersebut benar, publik menilai perbuatan itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra pemerintahan desa.

“Kalau benar, ini bukan sekadar soal pribadi. Kepala desa adalah teladan. Perilaku seperti ini melukai nilai sosial dan agama yang dijunjung warga,” ujar Dedy.

Baca Juga  Pelapor Penuhi Panggilan BK DPRD Pamekasan, Bukti Dugaan Skandal Oknum Ketua Komisi II SAF Diserahkan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum kepala desa yang dimaksud. Pemerintah kecamatan dan instansi terkait juga belum menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik.

Dedy mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Jika tidak segera ditangani, ini akan menjadi preseden buruk. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada etika dan integritas,” kata seorang aktivis.

Secara regulatif, kepala desa terikat oleh ketentuan hukum dan etika jabatan, antara lain:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29 huruf g dan h menegaskan kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta wajib menjaga kehormatan dan martabat jabatan.

Baca Juga  Warga Desa Bicabi Buka Suara: Salah Satu Perangkat Desa Ditemukan Pasang Pelakat/Volume, di Tangkis Laut Lama

2. PP Nomor 43 Tahun 2014

Kepala desa diwajibkan menjunjung etika pemerintahan, norma sosial, dan nilai moral yang hidup di masyarakat.

3. Bentuk Sanksi Administratif

Jika dugaan terbukti melalui pemeriksaan:

Teguran lisan

Teguran tertulis

Pemberhentian sementara

Pemberhentian tetap oleh bupati

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum lain, proses hukum dapat berjalan terpisah sesuai peraturan perundang-undangan.

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah di Kecamatan Dungkek untuk memastikan penegakan etika, kepastian hukum, dan pemulihan kepercayaan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak hanya membawa kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 274 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru