Dugaan Foto Mesum Oknum Kepala Desa Kecamatan Dungkek Bersama Perempuan Bukan Muhrim Tuai Kecaman Publik

Sunday, 11 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Masyarakat Kabupaten Sumenep dihebohkan dengan beredarnya dugaan foto tidak senonoh yang menyeret oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dungkek, yang disebut-sebut berada bersama seorang perempuan yang bukan muhrimnya. Informasi tersebut memicu kecaman serta tuntutan penegakan etika pejabat publik.

Aktivis Sumenep menilai, meski peristiwa itu diklaim sebagai urusan pribadi, posisi kepala desa sebagai pejabat publik menuntut standar moral dan etika yang lebih tinggi. Apabila dugaan tersebut benar, publik menilai perbuatan itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra pemerintahan desa.

“Kalau benar, ini bukan sekadar soal pribadi. Kepala desa adalah teladan. Perilaku seperti ini melukai nilai sosial dan agama yang dijunjung warga,” ujar Dedy.

Baca Juga  Kades Bungkam, Camat Rubaru Ikut Diam soal Aspal Rapuh Rp94 Juta di Desa Bunbarat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum kepala desa yang dimaksud. Pemerintah kecamatan dan instansi terkait juga belum menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik.

Dedy mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Jika tidak segera ditangani, ini akan menjadi preseden buruk. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada etika dan integritas,” kata seorang aktivis.

Secara regulatif, kepala desa terikat oleh ketentuan hukum dan etika jabatan, antara lain:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 29 huruf g dan h menegaskan kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta wajib menjaga kehormatan dan martabat jabatan.

Baca Juga  Dugaan BK Fiktif di Desa Pajenangger, Warga Desak Audit Investigatif Pemkab Sumenep

2. PP Nomor 43 Tahun 2014

Kepala desa diwajibkan menjunjung etika pemerintahan, norma sosial, dan nilai moral yang hidup di masyarakat.

3. Bentuk Sanksi Administratif

Jika dugaan terbukti melalui pemeriksaan:

Teguran lisan

Teguran tertulis

Pemberhentian sementara

Pemberhentian tetap oleh bupati

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum lain, proses hukum dapat berjalan terpisah sesuai peraturan perundang-undangan.

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah di Kecamatan Dungkek untuk memastikan penegakan etika, kepastian hukum, dan pemulihan kepercayaan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak hanya membawa kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 13:11

Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59